Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Perempuan
Qanun Berbusana Muslimah Menjaga Kehormatan Perempuan Aceh
Tuesday 19 Mar 2013 01:50:44
 

Acara Seminar di Aula Fakultas Dakwah STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
LANGSA, Berita HUKUM - Ketua Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI) DPD II Kota Langsa, Afrida, S.Pd mengatakan bahwa penerapan Qanun No.11 Pasal 13 tahun 2002 tentang berbusana muslimah, tidaklah mendiskriminasi hak-hak perempuan sebagaimana yang hangat dibincangkan selama ini.

"Justru dengan diterapkanya qanun tersebut, kehormatan perempuan akan senantiasa terjaga," paparnya dalam Seminar Intelektual Muslimah upaya menjawab pro dan kontra yang terjadi terhadap penerapan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No.11 Pasal 13 tahun 2002 tentang berbusana muslim di Kota Langsa,Senin (18/3).

Menurutnya sangat jelas kita lihat bahwa kontra yang pertama adalah dari orang kafir dan kelompok-kelompok tertentu bertujuan untuk menghambat penerapan syariat Islam, dan kontra kedua berasal dari masyarakat yang disebabkan kurangnya pemahaman terhadap Islam, lemah aqidahnya sehingga merasa berat dan tidak siap terhadap kewajiban tersebut.

Sementara itu, Anizar, MA dalam materinya menjelaskan bahwa pakaian muslimah dalam Islam adalah dengan memakai kerudung dan jilbab sebagaimana yang telah Allah perintahkan dalam Surah An Nur ayat 31 dan Al Ahzab ayat 59. Berpakaian secara islami adalah tuntutan aqidah. Untuk itu sebagai seorang muslim wajib terikat kepada hukum syara’.

“Sebagai umat Islam, kita wajib mengikuti apa yang telah diperintahkan Allah SWT dan menjauhi yang dilarang-Nya. Jadi sebagai seorang muslimah, kita haruslah mengunakan kerudung dan jilbab sebagai penutup aurat dan tidak ada yang harus diperdebatkan dalam hal ini,” jelas Anizar

Lanjutnya, diperlukan dakwah yang cukup intensif yang bersifat pemikiran, sehingga masyarakat paham tehadap Islam, memiliki pemikiran Islam, perasaan Islam dan siap diatur dengan aturan Islam secara kaffah. Ia juga menambahkan bahwa dalam menerapkan hukum-hukum Allah yang akan mengatur segala aspek kehidupan, haruslah dengan cara menegakkan tiga pilar. Pertama ketaqwaan individu, kedua kontrol masyarakat dan yang ketiga negara sebagai pemegang kekuasaan yang akan menerapkan syariat Islam secara kaffah.

"Hanya dengan sebuah institusi Khilafah Islamiyah lah ketiga pilar tersebut mampu ditegakkan, Insya Allah," tutupnya

Seminar ini berlangsung di Aula Fakultas Dakwah STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa, menghadirkan dua tokoh pembicara yaitu Anizar, MA Dosen Hukum Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Zawiyah Cot Kala Langsa dan Afrida, S.Pd Ketua DPD II MHTI Kota Langsa, serta ikut diramaikan oleh ratusan pelajar.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Perempuan
 
  Susi Pudjiastuti dan Sejumlah Tokoh Perempuan Kritik Keras Pernyataan Mahfud
  Cerita Penari Perempuan 106 Tahun Menolak Disebut 'Tua', Masih Rajin Tulis Buku dan Bikin Film, Apa Rahasianya?
  Kelompok Kerja Desa Damai, Wahid Foundation Gelar Training Akses Perempuan terhadap Keadilan
  Sulli: Perempuan yang Berani Memberontak terhadap Dunia K-pop
  Bukan Sekedar Slogan, Kesetaraan Gender Harus Diwujudkan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2