JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui putusan selanya mengabulkan gugatan yang diajukan Lily Chadidjah Wahid. Hal ini terkait dengan pergantian antar waktu (PAW) dirinya dari keanggotaan Fraksi PKB DPR RI.
"PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan saya melalui putusan sela. Saya bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan bersimpati kepada saya," kata Lily Wahid kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/12).
Dirinya pun merasa bersyukur atas kemenangan permulaan tersebut. Namun, ia harus menunggu putusan dari persidangan yang segera masuk pada pokok perkara gugatannya itu. Dalam kasus ini, dirinya hanya ingin menunjukkan kepada masyarakat tentang kesalahan DPP PKB yang me-recall-nya, karena membela rakyat dalam kasus Bank Century dan Pajak.
Menurut dia, PN Jakarta Pusat memiliki kewenangan untuk meneruskan pokok perkara gugatan yang bernomor 449/PDT.G/2011/PN.JKT.PST tentang perselisihan partai politik tersebut. Jika pokok perkara gugatan berlanjut, pihak yang paling khawatir adalah DPP PKB, karena khawatir akan terbongkar kebobrokannya.
Lily menyebutkan bahwa dalam pertimbangan majelis hakim, DPP PKB tidak melaksanakan penyelesaian sengketa Lili Wahid secara internal, yakni melalui Majelis Tahkim sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik. “Majelis Tahkim DPP PKB tidak merespon surat yang diajukan saya, sehingga gugatan baru yang diajukan sesuai dengan pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2/2011 itu," jelas dia.
Sebelumnya, Lily Wahid dan Effendi Choiri kembali berperkara di PN Jakarta Pusat menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang dianggap belum menyentuh pemeriksaan pokok perkara atau prematur. Gugatan baru ini mereka diajukan pada 3 Nopember lalu. Gugatan itu resmi teregistrasi dengan nomor 449/PDT.G/2011/PN.JKT.PST tertanggal 03 November 2011, dan untuk Effendi Choirie teregister dengan Nomor : 448/PDT.G/2011/PN.JKT.PST tertanggal 03 November 2011.
Mereka berpendapat bahwa Majelis Tahkim DPP PKB tidak merespon surat yang diajukan mereka, sehingga gugatan baru yang diajukan sesuai dengan pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2/2011 itu. Mereka pun berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pasal 213 huruf h, mereka berkirim surat pada 3 Nopember 2011 kepada semua pimpinan DPR RI untuk tidak memproses PAW Lily Wahid dan Effendi Choirie.
Sementara dalam putusannya, MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan Lily Chadijah Wahid dalam perkara penarikan dirinya sebagai anggota DPR RI dari FPKB. Perkara bernomor 617 K/PDT.SUS/2011 dijatuhkan pada 5 Oktober 2011, dengan komposisi majelis hakim kasasi Ahmad Sukardja, Abdul Manan dan Imam Soebechi. Putusan ini menguatkan vonis yang dijatuhkan PN Jakarta Pusat.
Gugatan ini berawal, saat Lily Wahid dan Gus Choi menggugat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar kepada PN Jakarta Pusat, menyusul Surat Keputusan Pemberhentian mereka bernomor 7177/DPP-02/V/A.1/III/2011, karena mendukung hak angket mafia perpajakan dan Century pada sidang paripurna DPR RI.(dbs/rob/wmr)
|