Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Proyek Beras Basah
Putusan Sela Dugaan Korupsi Proyek Tetrapot Beras Basah Rp11 Milyar Dilanjutkan
2017-11-15 05:58:38
 

Suasana sidang kasus dugaan Korupsi Proyek Beras Basah, Bontang.(Foto: BH /as)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak (Tetrapot) di Pantai Beras Basah Bontang,

Pembacaan putusan sela oleh ketua majelis hakim Fery Haryanta,SH yang didampingi Joni Kondolele, SH dan Pister Sitorus,SH terhadap 6 terdakwa, masing-masing terdakwa Rudy Muhammad Saidi, Prihananto Giri Nugroho, Sunarya, Suryanta, Saiful Amal, Alwi Al Jufrie dan terdakwa Rudi MS, dengan di dampingi penasihat hukum mereka, serta dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Iqbal dkk dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.yang digelar pada, Selasa (14/11) dengan agenda sidang pembacaan putusan sela.

Dalam amar putusan sela yang dibacakan, ketua majelis hakim menolak eksepsi yang di sampaikan penasihat hukum dari ke 6 terdakwa tersebut dengan mengatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat di terima.

Untuk di ketahui bahwa para terdakwa di dakwa oleh JPU dalam dakwaan primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Disamping itu terdakwa juga di dakwa dengan dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai pembacaan putusan sela tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta kepada penasihat hukum para terdakwa dan JPU untuk melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) pada lokasi proyek Penangkal banjir di Beras Basah Kota Bontang.

Permintaan Ketua Majelis Hakim untuk melakukan PS di respon oleh Ketua Tim Penasihat Hukum para terdakwa, Hendrik Yuk Alberth dengan mengatakan pelaksanaan PS akan dilakukan pada, Jumat (24/11) mendatang, terdiri dari Majelis Hakim, Tim JPU, Para Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum para terdakwa.

Saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com usai sidang, Hendrik Yuk Alberth Ketua Tim Penasihat Hukum para terdakwa mengatakan bahwa, sangat mendukung Pemeriksaan Setempat, sebab dalam sidang ada perbedaan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa dan keterangan ahli dari kita, jelas Hendrik.

"Sangat mendukung pemeriksaan setempat karena dalam persidangan ada perbedaan keterangan ahli yang dari kejaksaan dan keterangan ahli dari kita," ujar Hendrik.

Mengenai jadwal pemeriksaan setempat, Hendrik mengatakan akan dilakukan pada Jumat (24/11) di TKP proyek Beras Basah Bontang, dan pihaknya berangkat pada, Kamis (23/11) sore, pungkas Hendrik.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2