Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
Putusan Nama Ketum Lebih Cepat, Ridwan Hisjam Nilai Munas ke-X Seperti Pasar Malam
2019-12-06 01:31:28
 

Ridwan Hisjam saat berada di arena Munas Partai Golkar ke-X di Jakarta.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Calon Ketua Umum Partai Golkar, Ridwan Hisjam menilai, terpilihnya kembali Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar, yang dilakukan lebih cepat dari tahapan sebelumnya merupakan pelanggaran tata tertib.

"Tatib ini diputuskan di dalam rapat pleno pertama, di mana tahap pemilihan itu di pleno keenam. Nah karena kemarin itu kan baru pleno ketiga, laporan bertanggungjawab," kata Ridwan, saat dihubungi rekan wartawan di Jakarta, Kamis (5/12).

"Tetapi, acara pemilihan tetap diajukan ke pleno ketiga, ya itulah kesalahannya," tambahnya.

Ridwan mengatakan, aklamasi yang dilakukan semalam seperti pasar malam. Karena tidak sesuai dengan Tatib yang ditetapkan oleh Munas. Mereka, kata Ridwan, hanya berteriak dukung-dukung tanpa mengindahkan Tatib.

"Cuma ngomong dukung saja, dukung siap-siap. Itu kan pasar malem iya iya gitu loh," tambahnya.

Ridwan merasa dirinya tidak dilibatkan dalam pemilihan. Seharusnya, kata Ridwan, jika memang memang ingin pemilihan dilakukan malam tadi, panitia memanggil dirinya. Karena walau bagaimana pun, lanjut Ridwan, namanya masih tercantum sebagai Bakal Calon Ketua Umum.

"Seharusnya, dipanggil. Saya menyatakan saya melihat aspirasi semua ini karena mendukung. Saya dengan ini mendukung pak Airlangga dan saya tidak maju, langsung diputuskan aja atau saya bilang gitu. Kan tidak dilakukan itu," kata Ridwan.

Ridwan menyatakan, pemilihan Ketua Umum pada Munas X Partai Golkar dilakukan secara inkonstitusional, karena aturan yang ada di AD/ART tidak dilakukan

"Jadi dilakukan secara inkostitusional, aturan yang ada di AD/ART tidak dilakukan," tegas Ridwan.

Walaupun menilai pemilihan Ketua Umum tidak inkonstitusional, sebagai kader senior Partai Golkar, dirinya akan tetap loyal terhadap partai berlambang pohon beringin tersebut.

"Ridwan Hisjam sebagai kader senior golkar tetap loyal kepada keputusan munas golkar. Tetapi, publik harus tau proses itu adalah inkonstitusional, karena saya tidak pernah mundur. Jadi status saya sampai saat ini masih calon ketua umum," lugasnya.(fq/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2