JAKARTA, Berita HUKUM - Boss Gamya Taxi Mintarsih Latief memastikan segera melaporkan Hakim Soeprapto ke Komisi Yudisial (KY) karena dinilai berpihak pada penggugat dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum antara Purnomo Prawiro melawan Mintarsih dan keluarga. Majelis hakim yang diketuai Soeprapto dalam putusan yang dibacakan, Rabu (11/6) menghukum Mintarsih membayar ganti rugi Rp140 miliar dari total gugatan Rp4,9 triliun.
"Secepatnya kami akan laporkan ke KY. Kami sedang kumpulkan bukti_bukti indikasi ketua majelis hakim itu berpihak pada penggugat. Sejak awal kami sudah curiga," ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/6).
Terhadap putusan itu, Mintarsih mengaku tak terima harus membayar Rp104 Miliar meskipun jumlah itu lebih rendah dari yang diajukan kubu Purnomo Prawiro. Pasalnya, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi-sakti maupun bukti yang diajukan Mintarsih bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dilakukan Mintarsih.
"Memang gugatan Rp4,9 Triliun, tapi tak adil adalah kenapa tanggapan dari saya tidak dibacakan. Dari yang dibacakan tidak ada pembuktiannya, semua hanya dari lapor polisi dan diterima begitu saja," beber Mintarsih.
Selain melaporkan Soeprapto ke KY, Mintarsih akan melakukan perlawanan dengan banding.
"Jelas saya akan naik banding, ini contoh bagaimana hukum menyiksa orang yang tak salah, dan memperkaya orang yang salah," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Mintarsih, Petrus Selestinus menyatakan putusan PN Jaksel dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum PT. Blue Bird Taxi (Purnomo Prawiro) terhadap Mintarsih A Latif, dkk. berupa mengabulkan gugatan penggugaat untuk sebagian, mengandung banyak kejanggalan dan kecurigaaan. Oleh karena semua bukti para tergugat tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim sementara seluruh bukti penggugat dipertimbangkan secara berulang-ulang. Selain dari pada itu gaji para tergugat yang telah dibayar oleh penggugat telah diperintahkan untuk dikembalikan kepada P
penggugat sebesar Rp. 140 Miliar dari gugatan Rp4,9 triliun.
"Kejanggalan ini menjadi indikator telah terjadi perilaku menyimpang dari majelis hakim yang bisa diadukan ke KY, sementara terhadap keberatan terhadap isi putusan yang janggal tersebut akan dilakukan upaya banding," ujarnya.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan untuk sebagian gugatan sebesar Rp4,9 triliun yang dilayangkan bos PT Blue Bird Taxi, Purnomo Prawiro terhadap bos PT Gamya, Mintarsih A Latief.
Dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel, jalan Ampera Raya, Rabu (11/6) sejak pukul 11.00wib hingga berakhir pukul 13.40 WIB, majelis hakim yang diketuai Suprapto SH, menyatakan Mintarsih harus membayar Rp140 Miliar kepada tergugat.
Total Rp140 miliar tersebut meliputi diantaranya gaji Mintarsih, tunjangan THR, selama Mintarsih bekerja sebagai Komisaris di PT Blue Bird Taxi berikut kerugian imateril yakni nama baik, kehormatan PT Blue Bird Taxi.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, memutuskan tergugat satu Mintarsih, tergugat dua Dudung Abdul Latief telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat PT Blue Bird Taxi," kata Hakim.
"Mengukum Mintarsih dan tergugat dua Dudung Abdul Latief untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian materil dan imateril terhadap PT Blue Bird Taxi Rp 140Miliar," kata hakim. |