Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Anwar Ibrahim
Putri Anwar Ibrahim, Nurul Izzah Ditahan
Tuesday 17 Mar 2015 16:20:39
 

Nurul Izzah Anwar.(Foto: twitter)
 
KUALA LUMPUR, Berita HUKUM - Kepolisian Malaysia telah menahan Nurul Izzah Anwar, putri sulung pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim, atas dugaan penghasutan. Dan hari ini dikabarkan Nurul Izzah Anwar dibebaskan dengan jaminan polis, dan tampak lebam di mata sebelahnya.

Dibebaskannya Nurul Izzah Anwar sebagaimana Harian Metro @hmetromy beberapa saat lalu menulikan: Naib Presiden PKR Nurul Izzah Anwar dibebaskan dengan jaminan polis, sebentar tadi: Ketua Jabatan Siasatan Jenayah KL SAC Zainuddin Ahmad.

Sedangkan, Fahmi Fadzil, seorang tokoh oposisi Malaysia, mengabarkan bahwa Nurul Izzah telah ditahan hari Senin. Ia terpaksa menginap di tahanan polisi, terkait sebuah pidato yang disampaikannya di hadapan Parlemen pekan lalu. Nurul Izzah adalah anggota Parlemen dan wakil presiden Partai Keadilan Rakyat yang dipimpin ayahnya.

Sejumlah pihak kerap mengkritik pasal penghasutan dalam sistem hukum Malaysia. Pasal penghasutan dipandang sebagai alat untuk membungkam para pembangkang dan oposisi. Anwar sendiri berada dalam hukuman penjara sejak bulan lalu, ketika pengadilan menolak permohonan peninjauan kembali kasus sodomi yang melibatkan dirinya.

Fahmi menyatakan penahanan Nurul Izzah sebagai sesuatu yang “konyol dan keterlaluan.” Anggota parlemen semestinya mendapat kekebalan hukum terkait komentar yang disampaikan di dalam Parlemen, ujarnya. Ia menilai langkah itu bertujuan memberangus oposisi, apalagi setelah Anwar kembali ke penjara.

Sementara, keluarga Anwar Ibrahim memprotes penahanan Nurul Izzah atas tuduhan pelanggaran Undang-undang Penghasutan (Sedition Act). Keluarga merasa keputusan polisi tidak adil dalam memperlakukan keluarganya yang merupakan bagian dari oposisi Malaysia.

Istri Anwar Ibrahim, Wan Azizah, mengatakan bahwa penahanan putrinya adalah salah satu contoh ketidakadilan pemerintah terhadap oposisi. Perlakuan terhadap Nurul berbeda dengan tindakan aparat terhadap politisi di kubu pemerintah.

"Jika menteri negara yang mengeluarkan pernyataan sedition, tidak ditangkap. Namun Nurul yang tidak menyentuh secara langsung kerajaan ditangkap. Oposisi diperlakukan seperti ini," kata Wan Azizah kepada CNN Indonesia melalui telepon, Selasa (17/3).

Nurul, yang menjabat sebagai anggota parlemen mewakili wilayah Lembah Pantai, ditahan atas tuduhan penghasutan karena meluncurkan kritik terhadap keputusan Pengadilan Federal, yang memvonis ayahnya bersalah dan harus menjalani hukuman lima tahun penjara atas kasus sodomi.

Wan Azizah mengatakan, Nurul memiliki imunitas sebagai anggota parlemen yang seharusnya tidak bisa ditahan begitu saja. Namun dia dijemput kepolisian dan ditahan semalaman di kantor polisi Jinjang.

"Saat ini Nurul tengah berada di kantor polisi untuk diambil pernyataannya," ucap Presiden Partai Keadilan Rakyat ini.

Dia melanjutkan, keadaan Nurul saat ini terlihat sangat letih karena semalaman tidak bisa tidur di penjara yang berlantaikan semen. Di dalam bui, kondisinya sangat memprihatinkan.

"Dia letih semalaman, tidak ada tempat tidur di penjara dengan lantai semen. Dia tidak mau ganti pakaian, hanya yang dikenakan saja. Makanan juga susah dimasukkan. Tapi Alhamdulillah semangat juangnya masih kuat," lanjut Wan Azizah.(wsj/stu/cnn/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Anwar Ibrahim
 
  Keluarga Berharap Anwar Ibrahim Segera Dibebaskan
  Keluarga Anwar Ibrahim: Kami Sekeluarga Melancarkan Inisiatif Kebebasan
  Putri Anwar Ibrahim, Nurul Izzah Ditahan
  Banyak Pihak Kecam Vonis Penjara Anwar Ibrahim
  Kejaksaan Malaysia Ajukan Banding Atas Bebasnya Anwar
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2