Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Hutang Luar Negeri
Puteri Komarudin Tegaskan Peran Parlemen Awasi Pengelolaan Utang Negara
2022-05-01 21:20:21
 

Ilustrasi. Data awal sebagai milestone untuk menjelaskan utang Indonesia.(Foto: @Luckyoshisan)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Puteri Anetta Komarudin menegaskan peran DPR RI dalam mengawasi kinerja pengelolaan utang negara melalui fungsi-fungsi parlemen. Hal ini terkait kenaikan rasio utang Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 10 persen selama pandemi guna membiayai penanganan pandemi dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Dua tahun sejak pandemi, peran parlemen dalam penganggaran, pengawasan, dan pembentukan anggaran negara semakin tertantang. Karena kita juga perlu memastikan konsekuensi kebijakan fiskal yang ekspansif ini tidak menghambat pertumbuhan antar generasi. Termasuk, untuk pastikan meski terjadi peningkatan utang negara, manfaatnya dapat terlihat dan dirasakan langsung bagi masyarakat di seluruh Indonesia," ungkap Puteri pada webinar yang diselenggarakan National Democratic Institute (NDI) dan Westminster Foundation for Democracy (WFD), pada Selasa (26/4).

Dalam webinar bertema 'The Role of Parliaments in Public Debt Management and Transparency' ini, Puteri juga menjelaskan tantangan yang dihadapi DPR RI dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara. Khususnya, pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur kembalinya defisit fiskal APBN di level 3 persen terhadap PDB di tahun 2023.

"Selain itu, menjadi tantangan juga untuk awasi pertumbuhan rasio utang kita yang semakin melonjak hingga 41 persen per PDB di tahun 2021. Walaupun dapat dikatakan masih sesuai dengan ketentuan batas 60 persen, namun kita tetap perlu waspada dan pastikan kemampuan kita untuk membayar utang masih terkendali. Apalagi, mengingat kebutuhan keuangan negara masih sangat tinggi, khususnya dalam pembiayaan PEN dan pembangunan infrastruktur," lanjut Puteri dalam rilisnya kepada Parlementaria, Rabu (27/4).

Lebih lanjut, Puteri juga menjelaskan bentuk-bentuk pengawasan DPR RI dalam siklus penganggaran APBN. Mulai dari tahap penyusunan, persetujuan, pelaksanaan, hingga pengawasan. "Pengawasan dalam tahap penyusunan APBN adalah salah satu yang utama, karena parlemen dapat menggunakan kewenangan budget-making dengan menyesuaikan rancangan anggaran yang diajukan pemerintah selama tidak menaikan defisit fiskal. Selain itu, kita juga berupaya agar pemerintah dapat meminimalisir penarikan pinjaman baru dengan memanfaatkan alternatif pembiayaan non-utang, seperti Saldo Anggaran Lebih (SAL) maupun penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar domestik," jelas Anggota Komisi XI DPR RI itu.

Di akhir, Puteri juga menjawab mengenai transparansi dan ketersediaan data dan informasi utang negara yang dikelola pemerintah. "Dalam pembahasan RAPBN kami menerima informasi dan data terkait keuangan negara yang dibutuhkan untuk berdiskusi dengan pemerintah. Bahkan, jika memerlukan data tambahan kami dapat sampaikan kepada pemerintah dan dapat segera terpenuhi. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tentunya DPR RI, Komisi XI khususnya, telah bangun kerjasama yang baik dengan Kementerian Keuangan dan otoritas terkait," tegas politisi Partai Golkar itu.(we/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hutang Luar Negeri
 
  Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
  Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
  Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
  Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
  Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2