Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Dana APBD
Pushpa: Vonis 18 Bulan Mantan Bupati Simalungun Bukti Ketidak Tegasan Hakim
Monday 14 Jan 2013 14:41:50
 

Suasana Persidangan Zulkarnain Damanik di Pengadilan Negeri Medan, Kamis malam (10/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang menyatakan mantan Bupati Simalungun, Drs HT Zulkarnain Damanik MM bersalah kemudian dihukum selama 18 bulan penjara dan tidak ditahan. Hal ini sebagai bukti tidak adanya kepastian hukum dalam menegakkan keadilan. Penegasan itu disampaikan Ketua Umum Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan Sumatera Utara (Pushpa Sumut), Muslim Muis SH melalui analisisnya menanggapi wartawan, Minggu (13/01).

"Putusan seperti inilah yang disebut putusan banci. Pengadilan yang seyogyanya diharapkan sebagai benteng terakhir untuk tegaknya satu keadilan, malah tidak berani mengambil keputusan atau vonis yang benar dan adil. Hakim itu harus berani mengambil keputusan yang benar dan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kalau tidak bersalah, hakim harus berani memvonis bebas,” kata Muslim Muis.

Menurutnya, vonis Majelis Hakim Tipikor Medan atas perkara terdakwa Zulkarnain Damanik tidak mencerminkan kepastian hukum. Alasan pemerhati hukum itu, karena fakta-fakta dan bukti selama persidangan digelar, tak satupun ada alat bukti dan saksi-saksi yang mengatakan bahwa terdakwa Zulkarnain Damanik bersalah seperti didakwakan jaksa Amardi Barus SH.

Tapi kenapa kata Muslim, Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik SH tak bernyali untuk menjatuhkan vonis bebas dan malah menjatuhkan hukuman selama 18 bulan penjara dan tidak ditahan (sebelum inkrah) serta denda Rp 50 juta atau subside kurungan satu bulan.

“Inilah sebagai bukti, bahwa mentalitas Majelis Hakim kita di Indonesia masih takut dengan opini yang berkembang di masyarakat, karena selalalu dimomoki kalau divonis bebas takut dituduh terima suap,” katanya.

Akibatnya, tambah Muslim, kerja hakim kita terkesan bukan untuk menegakkan keadilan, tapi tak lebih semacam kerja lepas rodi tanpa memikirkan akibatnya akan hak-hak hukum dan hak asasi terdakwa, sehingga nurani keadilan terdakwa menjadi sangat dicederai. “Padahal vonis bebas bukan hal yang tabu dan bukan barang haram, melainkan bagian dari pendidikan hukum kita. Agar masyarakat juga tahu, bahwa tidak semua yang diadili atau dijadikan terdakwa harus dinyatakan bersalah. Contohnya, sejak zaman orde baru sudah banyak kasus yang salah vonis, orang tak bersalah dihukum, misalnya Sangkon dan Karta. Belum lagi kasus-kasus korupsi lainnya yang divonis bebas. Tapi vonis bebas itu hanya mungkin dilakukan oleh hakim yang benar-benar punya hati nurani dan bermental dewi Themis atau Dewi yang menjadi Simbol keadilan,” kata Muslim.

Terlebih lagi jika mengamati selama proses persidangan, seperti barang bukti dua lembar cek yang dijadikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amardi Barus SH sebagai salah satu bukti dakwaannya, hingga persidangan berakhir, JPU ini tidak mau menyerahkan bukti asli kedua lembar Cek Bank Sumut itu. Padahal Majelis Hakim secara resmi di persidangan sudah sembilan kali memerintahkan agar JPU Amardi Barus SH menyerahkannya kepada terdakwa untuk dibawa ke Labkrim Polda Sumut, sebab terdakwa dan penasihat hukumnya DR Junimart Girsang SH MH sudah melaporkannya kedua cek Bank Sumut itu ke Polda Sumut, karena terdakwa sejak di penyidik Polres Simalungun mengatakan tandatangan yang tertera di dalam dua lembar Cek Bank Sumut itu bukan tandatangannya. Tapi tandatangan di dua lembar cek Bank Sumut Nomor CG 788417 dan cek No CG 724329 itu telah dipalsukan orang lain. Di pertimbangan putusannya pun, Majelis Hakim mengakui kalau Zulkarnain Damanik dalam kasus ini justru sebagai saksi pelapor, tapi kenapa justru oleh JPU berbalik menjadikannya sebagai terdakwa di dalam kasus perkara dugaan korupsi anggaran APBD 2006. Untuk itulah, Muslim mengharapkan, agar Pengadilan Tinggi Sumatra Utara segera mengambil alih seluruh berkas perkara dan menvonis bebas Mantan Bupati Simalungun tersebut karena tidak satupun keterangan saksi selama persidangan yang memberatkannya, justru saksi-saksi yang di BAP Polres Simalungun malah tidak sedikit yang mencabut keterangannya dan di hadapan Majelis Hakim mengatakan kesaksian mereka yang di BAP itu adalah ‘Bahasa Polisi’ termasuk saksi dari Bank Sumut dan saksi Bendahara Umum Daerah (BUD) Sugiati dalam sidang terpisah.

Selain perkaranya diambil alih Pengadilan Tinggi Sumut, pihak Komisi Yudisial seharusnya melakukan review terhadap sejumlah kasus korupsi, dimana selama proses persidangan barang bukti ataupun keterangan saksi samasekali tidak ada mengarah kepada terdakwa.

Tanpa Bukti Hukum yang Sah

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Zulkarnain Damanik melalui pleidoinya (nota pembelaan) tanggal 17 Desember mengatakan, tuntutan 6 tahun penjara yang dibuat Jaksa penuntut terhadap dirinya dianggap sangat jauh dari rasa keadilan dan sebuah tuntutan yang zolim karena disinyalir dakwaannya adalah perkara yang direkayasa atau pesanan untuk menjerat Zulkarnain sebagai terdakwa dalam perkara Tipikor.

Dijelaskan Zulkarnain, pledoi ini penting untuk dipaparkan mengingat sampai persidangan beragendakan tuntutan jaksa, jaksa tidak pernah mau menyerahkan cek asli No CG 788417 dan cek No. CG 724329 untuk diuji pada labkrim poldasu meskipun telah beberapa kali Majelis Hakim memerintahkannya dalam persidangan.

Bahkan pihak Polda Sumatera Utara telah mengajukan surat mohon pinjam barang bukti bernomor B 16227/XI/2012 terhadap kedua cek ini ke Kejari Siantar, Simalungun namun juga jaksa tidak mau memberikan.

Selain kedua cek itu, dokumen seperti bonggol cek dan juga control cek yang diminta untuk dihadirkan juga tidak dilakukan oleh jaksa.

Masalah ini, menurut Zulkarnain membuat proses pembuktian jaksa atas kasus ini di hadapan Majelis Hakim menjadi tidak jelas.

Zulkarnain merasa pihak kejaksaan telah mengangkangi Hak Azasi Manusia (HAM) yang menjadi miliknya, karena jaksa secara arogan dengan sengaja mempersulit terungkapnya kebenaran.

Perjalanan pencairan Cek bernomor CG 724329 sebesar Rp 130.355.729 atas nama Swiss Damanik tertanggal 20 Februari 2006 menjadi semakin aneh. Pasalnya, cek dicairkan tanggal 20 Pebruari 2006, tapi tanggal 17 Pebruari 2006 sudah tercatat dalam buku Penutupan Kas 17 Februari 2006.

Jadi sebuah keanehan yang tidak masuk akal bila rekening koran atas cek itu tertanggal 20 Februari 2006 bisa dicantumkan pada berita acara penutupan kas tanggal 17 Pebruari 2006, atau berbalik ke belakang.

Keanehan lainnya, kedua cek yang ditandatangani Sugiati selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) tapi oleh Kepala Cabang Bank Sumut-Kantor Bupati Simalungun bisa dicairkan di atas pukul 00:20 Wib tengah malam.

Namun, Sugiati, pihak Bawasda dan pimpinan cabang pembantu Bank Sumut yang secara jelas bersama-sama mengetahui pencairan kedua cek tersebut, dalam persidangan tidak mau mengakuinya.

Lagipula dalam kasus ini Zulkarnain mengaku tidak mengenal Sugiati secara pribadi, karena Zulkarnain Damanik setelah dilantik baru menjabat 43 hari sebagai Bupati mau berkolusi dengan Sugiati.

Bahkan Zulkarnain yang mengetahui kecurangan Sugiati ini, telah melaporkannya ke Polres Simalungun pada 6 April 2006, namun kenapa justru Zulkarnain Damanik selaku pelapor yang dijadikan tersangka bahkan saat ini menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Terkait panjar untuk insentif ajudan Bupati dan wakil Bupati yang dituduhkan jaksa kepada Zulkarnain sebagai yang menandatanganinya, telah terbukti di persidangan bahwa nota dinas ditandatangani oleh Sekda Pemkab Simalungun, Sariaman Saragih.

Anehnya dalam persidangan jaksa tidak pernah berani menunjukkan bukti nota dinas tersebut di persidangan.

Soal panjar kerja Dispenda sebesar Rp 753.446.727 pada Desember 2005. untuk upah pungut over target yang terdapat kelebihan sebesar Rp 297.690.159, dimana dana tersebut tidak ditampung dalam APBD 2006. Selanjutnya telah dikembalikan oleh 47 pegawai Pemkab Simalungun atas kesadaran sendiri pada tahun 2006-2007 senilai Rp 225.047.794.

Berdasarkan LHP BPK-RI No. 281 A/S/XVIII.MDN/07/2011 tertanggal 27 Juli 2011jumlah sisa panjar Dispenda adalah Rp 72.642.364, yang harus dipertanggungjawabkan melalui proses TP-TGR atau Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.

Dari sisa panjar tersebut yang belum mengembalikan senilai Rp 26.331.808 atas nama Elmi Sipayung, Arar PM Purba, Krisman Damanik, Hamonangan Sihaloho dan Cyrus Lubis.

Untuk itu perlu dipertanyakan mengapa jaksa tidak menggunakan LHP BPK RI, lembaga yang oleh UU bertugas mengaudit keuangan negara.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Zulkarnain beranggapan bahwa tuduhan jaksa yang menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp 529 juta sangat kabur dan tidak pernah terbukti di persidangan.(bhc/and/rel)



 
   Berita Terkait > Kasus Dana APBD
 
  ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
  Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
  Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
  Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
  Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2