Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kemendag
Pusat Belanja Modern Wajib 80 Persen Pasarkan Produk Dalam Negeri
Thursday 06 Jun 2013 10:48:43
 

Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan saat berdialog dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia di Serpong, Tangerang, Rabu, Rabu (5/6).(Foto: Ist)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan agar pusat belanja modern, seperti mall dan supermarket, wajib menyediakan ruang usaha untuk memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80% di setiap lantai.

"Toko modern pun diwajibkan memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan, serta batas maksimal trading term 15% dari keseluruhan biaya," kata Gita saat berdialog dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia di Serpong, Tangerang, Rabu, Rabu (5/6).

Gita menegaskan peningkatan daya saing harus dilakukan secara keseluruhan. Suku bunga harus secara bertahap disikapi untuk terus turun. Di sisi lain, pembangunan infrastrktur dan pengadaan sumber daya manusia juga harus ditingkatkan.

"Perdagangan bebas ini harus bisa menjadi perdagangan yang perdagangan yang adil, keadilan ini bisa disempurnakan kalau kita bisa memperkuat daya saing," jelas Gita.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan pertumbuhan perdagangan modern yang ditandai dengan pertumbuhan pusat belanja dan toko modern, didorong oleh urbanisasi, peningkatan pendapatan produk dan perubahan gaya hidup.

Pertumbuhan pusat belanja dan toko modern pada dasarnya gambaran dari peningkatan standar hidup masyrakat.
Perubahan gaya hidup konsumen telah disikapi oleh pengelola pusat belanja dan toko modern dengan melakukan perubahan konsep dan format toko atau ruang usaha sesuai keinginan konsumen akan suasana belanja yang lebih santai dan nyaman.

"Indonesia membutuhkan lebih banyak supermarket dan mal di tahun-tahun mendatang, karena pertumbuhan konsumsi nasional yang diperkirakan terus meningkat," kata Gita.(dry/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kemendag
 
  Dirut PT Pupuk Kaltim Hari Ini Diperiksa KPK sebagai Saksi
  Dirut PT PILOG Dijadwalkan Diperiksa KPK
  Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Periksa Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia Theo Lykatompesy
  Arief Poyuono: Karena Sudah 'Cukup Bukti', Segera Saja KPK Menyeret Menteri Perdagangan
  Dari Kantor Mendag Enggartiasto Lukita, KPK Sita Dokumen Perdagangan Gula
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2