TANGERANG, Berita HUKUM - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan agar pusat belanja modern, seperti mall dan supermarket, wajib menyediakan ruang usaha untuk memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80% di setiap lantai.
"Toko modern pun diwajibkan memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan, serta batas maksimal trading term 15% dari keseluruhan biaya," kata Gita saat berdialog dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia di Serpong, Tangerang, Rabu, Rabu (5/6).
Gita menegaskan peningkatan daya saing harus dilakukan secara keseluruhan. Suku bunga harus secara bertahap disikapi untuk terus turun. Di sisi lain, pembangunan infrastrktur dan pengadaan sumber daya manusia juga harus ditingkatkan.
"Perdagangan bebas ini harus bisa menjadi perdagangan yang perdagangan yang adil, keadilan ini bisa disempurnakan kalau kita bisa memperkuat daya saing," jelas Gita.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan pertumbuhan perdagangan modern yang ditandai dengan pertumbuhan pusat belanja dan toko modern, didorong oleh urbanisasi, peningkatan pendapatan produk dan perubahan gaya hidup.
Pertumbuhan pusat belanja dan toko modern pada dasarnya gambaran dari peningkatan standar hidup masyrakat.
Perubahan gaya hidup konsumen telah disikapi oleh pengelola pusat belanja dan toko modern dengan melakukan perubahan konsep dan format toko atau ruang usaha sesuai keinginan konsumen akan suasana belanja yang lebih santai dan nyaman.
"Indonesia membutuhkan lebih banyak supermarket dan mal di tahun-tahun mendatang, karena pertumbuhan konsumsi nasional yang diperkirakan terus meningkat," kata Gita.(dry/ipb/bhc/opn) |