Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Puluhan Rumah Adat Pekasa Dibakar Polisi dan Tentara
Friday 23 Dec 2011 01:12:52
 

Sebuah perkampungan di Kabupaten Sumbawa (Foto: Kompas.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Masih hangat-hangatnya kasus bentrok berdarah Mesuji, Lampung dan Sumatera Selatan, publik kembali dikejutkan dengan kabar pembakaran 50 rumah Adat Pekasa di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelakunya diduga oknum Polisi dan Tentara.

Para petugas kepolisian dan militer itu merupakan penjaga kawasan pertambangan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Kabar ini disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Mahir Takaka yang dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (22/12).

Selain membakar rumah warga, Mahir juga menyebutkan bahwa polisi menahan Kepala Adat Pekasa dan telah mengosongkan kampung tersebut. Pengusiran memuncak pada 2011. Hal ini bermula saat perusahaan masuk dan mulai proses eksplorasi sudah masuk wilayah adat Pekasa

Masyarakat malah diminta meninggalkan wilayah kampungnya. Warga tidak boleh lagi diperbolehkan mengolah wilayah adat mereka, terutama yang di wilayah hutan. Tapi masyarakat adat Pekasa menolak, karena hanya hutan itulah yang menjadi satu-satunya sumber penghidupan mereka dan keluarganya.

Masyarakat Adat Pekasa sudah terusir sejak wilayahnya ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung pada 1984. Masalah pun bertambah setelah PT Newmont memiliki kontrak karya untuk melakukan penambangan di wilayah itu. Akibat pembakaran itu, puluhan warga adat Pekasa terpaksa mengungsi ke masjid.

Namun hal itu dibantah Gubernur NTB Zainul Majdi. Menurut dia, tidak ada hak rakyat yang dikorbankan. Sebab masyarakat yang menyerobot lahan hutan secara ilegal. "Tidak ada hak rakyat yang dikorbankan. Itu karena penyerobotan hutan secara ilegal," katanya dalam pesan singkatnya.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2