Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
ExxonMobil
Puluhan Hektar Sawah Tergenang, Cluster I ExxonMobil Diblokir Seratusan Petani
Monday 30 Dec 2013 13:38:41
 

Para petani memblokir Cluster I ExxonMobil.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Seratusan orang petani di 5 kampong di Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berunjuk rasa serta memblokir jalan menuju Cluster I perusahaan raksasa ExxonMobil.inc yang bertempat di Desa Dayah Aron, kecamatan setempat.

Para pengunjuk rasa yang didominasi oleh kaum ibu-ibu memblokir jalan tersebut sejak, Senin (30/12) sekira pukul 07:00 WIB pagi tadi, menuntut pihak ExxonMobil untuk membersihkan saluran pembuangan sepanjang sekitar 750 meter milik yang tersumbat.

Akibat tersumbatnya saluran tersebut menurut Koordinator aksi, Amir (50), menyebutkan bahwa puluhan hektar persawahan di 5 gampong mereka tergenang air. Adapun 5 gampong tersebut yakni: Gampong Dayah Aron, Mon Crang, Mee Aron, Meuria Aron, Glok Aron.

"Jalan ini tetap akan kami blokir jika ExxonMobil tidak segera membersihkan saluran yang menyebabkan puluhan hektar sawah jadi tergenang jadi gagal panen," ucap Amir.

Amatan BeritaHUKUM.com, meskipun diguyur hujan para pengunjuk rasa yang dikawal oleh puluhan personil Kepolisian Mapolres Aceh Utara, tetap bertahan di TKP.(bhc/sul).



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2