JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta menyatakan bahwa pengelola gedung di ibu kota RI ini, masih banyak yang melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Buktinya, instansi ini telah menegur 80 pengelola gedung yang ketahuan melanggar peraturan pelarangan merokok.
"Kami telah menegur 80 pengelola gedung dengan mengirimi surat peringatan. Jika tetap tidak mengindahkan, nama-nama gedung tersebut akan diumumkan di media cetak dan elektronik," kata Kepala Subid Edukasi Lingkungan BPLHD Rahman Bayangkara dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (22/10).
Menurur dia, berdasarkan hasil survei BPLHD DKI menyebutkan bahwa dari 750 gedung di ibu kota, 246 gedung dikategorikan `buruk` dalam menerapkan kawasan dilarang merokok. Gedung-gedung akan diumumkan kepada media sebanyak dua kali dalam setahun.
Rahman menambahkan, sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2010, Pemprov DKI Jakarta menetapkan tujuh area bebas asap rokok. Ketujuh area tersebut yaitu pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat belajar mengajar, arena bermain anak, angkutan umum, tempat umum, dan tempat kerja. “Tapi warga masih banyak yang melanggarnya,” jelas dia.
Sebelumnya, BPLHD DKI juga dalam surveinya pernah menemukan kenyataan yang sungguh memprihatinkan. Pasalnya, kawasan rumah sakit dan sekolah yang harusnya bebas dari asap rokok, ternyata masih terpapar polusi rokok. Padahal, kedua tempat ini merupakan kawasan utama dari Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Sesuai Pergub Nomor 88/2010, kedua area tersebut seharusnya 100 persen benar-benar bersih dari asap rokok.(bjc/irw)
|