Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Rokok
Puluhan Gedung DKI Langgar Pergub Larangan Merokok
Saturday 22 Oct 2011 23:36:32
 

Peringatan larangan merokok di sebuah gedung (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta menyatakan bahwa pengelola gedung di ibu kota RI ini, masih banyak yang melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Buktinya, instansi ini telah menegur 80 pengelola gedung yang ketahuan melanggar peraturan pelarangan merokok.

"Kami telah menegur 80 pengelola gedung dengan mengirimi surat peringatan. Jika tetap tidak mengindahkan, nama-nama gedung tersebut akan diumumkan di media cetak dan elektronik," kata Kepala Subid Edukasi Lingkungan BPLHD Rahman Bayangkara dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (22/10).

Menurur dia, berdasarkan hasil survei BPLHD DKI menyebutkan bahwa dari 750 gedung di ibu kota, 246 gedung dikategorikan `buruk` dalam menerapkan kawasan dilarang merokok. Gedung-gedung akan diumumkan kepada media sebanyak dua kali dalam setahun.

Rahman menambahkan, sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2010, Pemprov DKI Jakarta menetapkan tujuh area bebas asap rokok. Ketujuh area tersebut yaitu pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat belajar mengajar, arena bermain anak, angkutan umum, tempat umum, dan tempat kerja. “Tapi warga masih banyak yang melanggarnya,” jelas dia.

Sebelumnya, BPLHD DKI juga dalam surveinya pernah menemukan kenyataan yang sungguh memprihatinkan. Pasalnya, kawasan rumah sakit dan sekolah yang harusnya bebas dari asap rokok, ternyata masih terpapar polusi rokok. Padahal, kedua tempat ini merupakan kawasan utama dari Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Sesuai Pergub Nomor 88/2010, kedua area tersebut seharusnya 100 persen benar-benar bersih dari asap rokok.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Rokok
 
  Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
  Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
  Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
  Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
  Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2