Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pailit
Puluhan Calon Penumpang Resah, Kantor Pusat Batavia Masih Kosong
Thursday 31 Jan 2013 12:15:00
 

Pesawat Batavia Air.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan calon penumpang maskapai penerbangan Batavia Air cemas menunggu kejelasan nasib tiket yang telah mereka beli. Saat ini calon penumpang sudah berkumpul di Kantor Pusat Batavia Air yang terletak di Ruko Indo Kemayoran, Jakarta Pusat.

Beberapa di antara mereka yang memegang tiket Batavia Air, tidak sedikit yang akan dijadwalkan terbang hari ini.

Salah seorang penumpang asal Depok bernama Nofrizal mengatakan, dirinya dan keluarga datang langsung dari Bandara Soekarno Hatta. Ia diminta oleh petugas maskapai Batavia Air untuk mengembalikan tiket Batavia Air (refund) ke kantor pusat Batavia Air.

"Seharusnya hari ini saya berangkat ke Padang dengan naik Batavia Air Jakarta Padang. Tapi sampai di bandara saya diminta kembalikan tiket ke kantor pusat di Kemayoran," ungkap Nofrizal, Kamis (31/1).

Nofrizal adalah satu di antara ratusan calon penumpang yang gagal terbang hari ini. Padahal dirinya sudah membeli 5 tiket dengan jurusan Jakarta Padang dengan membeli tiket 4 orang dewasa dan 1 bayi, dengan harga Rp 1.477.000 dan 1 tiket pesanan dengan harga Rp 504 ribu.

"Nggak tahu nasib saya, menunggu pihak Batavia Air datang. Saya tahu berita ini dari media bukan dari pihak Batavia Air," katanya.

Ratusan calon penumpang yang sudah membeli tiket Batavia Air saat ini berkumpul di Kantor Pusat Batavia Air menunggu kejelasan nasib mereka. Namun sampai berita ini diturunkan pukul 09.30 WIB, operasional kantor pusat Batavia Air masih kosong dan tutup.

Sementara, Manajemen maskapai penerbangan Batavia Air telah menerima putusan pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini. Secara terpaksa mulai pukul 00:00 WIB malam nanti, seluruh operasional Batavia Air ditutup.

"Adanya informasi negatif dan simpang siur mengenai Batavia Air yang beredar selama beberapa waktu terakhir ini mengakibatkan hilangnya kepercayaan para agen, pelanggan, dan partner bisnis Batavia Air. Dan setelah keluarnya putusan pailit tersebut, dengan sangat terpaksa seluruh kegiatan operasional bisnis penerbangan Batavia Air ditutup mulai pukul 00: 00 WIB pada 31 Januari 2013. Surat Pemberitahuan Setop Operasi sudah dikirimkan malam ini juga kepada Dirjen Perhubungan Udara Harry Bakti," tutur PR Manager Batavia Air Elly Simanjuntak dalam siaran pers, Rabu (30/1).

Diceritakan Elly, gugatan pailit telah diajukan oleh perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap Batavia Air. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya No. 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Januari 2013 telah menjatuhkan putusan pailit kepada Batavia Air. Manajemen Batavia Air pun menerima putusan pailit tersebut

Gugatan pailit ini menyangkut ketertarikan Batavia Air untuk mengambil pesawat jenis pesawat wide body Airbus 330 untuk angkutan penerbangan jemaah haji. Ternyata, tiga tahun berturut-turut Batavia Air tidak mendapatkan proyek haji, sehingga terjadi tunggakan-tunggakan pembayaran. ILFC kemudian melayangkan permohonan pailit kepada Batavia Air ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 Desember 2012.

Batavia Air didirikan pada tahun 2002 dan berhasil membangun reputasi sebagai maskapai lokal terdepan dengan rekam jejak keselamatan penerbangan yang sangat baik (zero accident). Mengoperasikan armada terdiri dari 33 pesawat, Batavia Air secara konsisten mampu meraih pasar yang signifikan dengan melayani 42 rute penerbangan domestik dan rute internasional di antaranya, Singapura, Jeddah, Riyadh, Kuching, Dili, Guangzhou, dan Hangzhou.

Sedangkan, Kemenhub meminta Batavia Air merapatkan barisan memberikan penjelasan selangkap-lengkapnya kepada para calon penumpang yang telah membeli tiket maskapai tersebut.

"Hasil keputusan PN Jakarta telah memutuskan PT Metro Batavia pailit atas gugatan ILFC. Terhitung mulai hari ini. Selanjutnya Batavia, melihat kondisi ini mereka memutuskan, untuk dalam rangka memperkecil dampak terburuk yang mungkin terjadi, maka mereka memutuskan stop operasi pada 31 Januari Jam 00.00 WIB," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti.

"Dalam rangka antisipasi penumpang besok, kami sudah minta Batavia menjelaskan bagaimana pelayanan penumpang besok pagi. Sebetulnya kami sudah memanggil Batavia beberapa hari lalu terkait gugatan tersebut," imbuhnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (30/1).

Menurut Herry, pihaknya secara khusus meminta untuk Batavia Air berada di bandara seluruh Indonesia. Agar, sambungnya, tidak ada calon penumpang yang tidak mengetahui mengapa tidak ada penerbangan di Batavia Air.

"Kepada Batavia Air kami minta besok mereka untuk standby di lapangan di Bandara di seluruh Indonesia untuk memberi penjelasan dan menangani penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta mereka untuk stay. Begitu juga kami sudah kirim berita ini ke bandara-bandara yang ada untuk antisipasi," papar Herry.

"Share-nya (pangsa pasar) Batavia memang tidak terlalu besar, sekitar 4,5%-lah. Secara totalitas kita harapkan tidak ada gejolak yang cukup tinggi. Jadi ini kira-kira yang kami dapat berita seperti itu, jadi kami harus segera menginformasikan kepada masyarakat," tuturnya.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pailit
 
  PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services Dinyatakan Pailit Usai Proposal Perdamaian Ditolak Mayoritas Kreditur
  Paprik Pupuk PT MGI Surabaya Jatim Terancam di Pailitkan, Apabila Tak Bisa Bayar Hutang
  Buruh Minta Atensi Kapolri Usut Tuntas Dugaan Keterangan Palsu Putusan Pailit CV 369 Tobacco
  Kasus Hotel Aston Bali Bukti Masih Maraknya Mafia Kepailitan di Indonesia
  Tak Mengaku Punya Hutang, Tapi Pernah Bayar Hutang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2