JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Tercatat 16 lokasi berbeda selain Jakarta akan melakukan aksi "Hari Anti Tambang" atau "HATAM" yang akan diperingati pada 29 Mei. Beragam cara dilakukan masing-masing lokasi untuk menunjukkan penolakan terhadap industri pertambangan dan solidaritas terhadap korban lumpur Lapindo.
Di Jambi, Bangka Belitung, Aceh, Palembang, Bengkulu, Mandailing Natal, Bandar Lampung, Sidoarjo, Samarinda, Kalimantan Tengah, Pulau Obi dan Gorontalo turun ke jalan melakukan aksi dan teatrikal, bahkan di Kalimantan Selatan menaiki Tongkang untuk membentangkan spanduk HATAM. Sedangkan di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara, selain aksi juga melakukan mimbar bebas. Lalu di Sumba warga menduduki lokasi pengeboran perusahaan dan di Sorong mengadakan dialog terbuka. Di Yogyakarta, aksinya dilakukan dengan mengajak publik menyampaikan solidaritasnya dengan papan tulis.
Semua aksi itu, perwujudan solidaritas dan perlawanan dari berbagai kalangan atas ketidakadilan industri tambang. Ketidakadilan itu terus berlangsung walau rezim penguasa telah silih berganti. Bahkan, rezim SBY semakin telanjang menunjukkan otoriternya dengan cara kekerasan yang menggunakan alat keamanan negara. Sikap itu seolah melawan arus penolakan warga terhadap industri tambang. Rakyat dibiarkan ditembaki, dipukuli hingga dikriminalkan oleh aparat keamanan dan perusahaan tambang. DI Mandailing Natal Sumatera Utara, Di Tiaka Sulawesi Tengah, di Timika Papua, hingga di Pelabuhan Sape Nusa Tenggara Barat, dengan mudah aparat menembaki warga. Termasuk di Sumba dan Manggarai warga dijebloskan ke penjara karena menolak dan menuntut perusahaan tambang pergi. Itu semua terjadi di Sepanjang tahun 2011 lalu.
Ironisnya, tak hanya pemerintah pusat, pemerintah daerah seperti gelap mata dan tak punya telinga, justru semakin membabi buta mengeluarkan izin pertambangan. Selain Kontrak Karya dan PKP2B, hingga April 2012 telah ada 10.235 IUP di seluruh Indonesia. Namun, hanya 4.151 yang dinyatakan kategori clean & clear secara administratif oleh Dirjen Minerbapabum.
Kejadian kekerasan, pemiskinan hingga kriminalisasi akan terus berulang, karena pemerintah justru tak berhenti mengeluarkan izin dan tetap mengutamakan industri pertambangan sebagai primadona pembangunan. Nyata-nyata telah terbukti industri tambang hanyalah menguntungkan segelintir orang dan sebagai kasir politisi yang tunduk oleh kekuatan modal tersebut.
Indonesia harus berdaulat atas segala yang ada di wilayah kesatuan Republik Indonesia. Kedaulatan mutlak dilakukan dengan melepas industri tambang bukan sebagai pilihan utama dan menjadikannya sebagai sejarah kelam pembangunan bangsa.
Kami mengajak berbagai elemen bangsa yang peduli dan prihatin dengan kesadarannya melakukan aksi Peringatan Hari Anti Tambang 29 Mei 2012. "Pulihkan Hak Rakyat, Lawan Pembodohan dan Lupa", inilah tema yang JATAM usung, mengingat kasus perampasan hak rakyat dan kekerasan serta kriminalisasi warga setahun terakhir ini terjadi, terutama kasus lumpur Lapindo yang semakin memperlihatkan ketidak pedulian rezim SBY.
Apa itu HATAM ?
Hari Anti Tambang atau di singkat HATAM adalah mandat dari Pertemuan Nasional JATAM 2010. HATAM diperingati setiap 29 Mei. Dan bulan Mei adalah bulan perlawanan terhadap industri tambang. 29 Mei 2006 adalah Tragedi besar lumpur Lapindo kali pertama menyembur yang tak akan dilupakan.
Apa yang kita lakukan?
Segenap simpul-simpul JATAM pada bulan Mei 2012 ini akan mengelar rangkaian kegiatan yang intinya melawan terhadap daya rusak tambang. Puncaknya pada tanggal 29 Mei 2012 setidaknya ada 33 Simpul-Simpul JATAM yang mengelar AKSI. Hari itu juga sebagai penyampaian deklarasi berdaulat tanpa tambang dengan menjadikan tambang sebagai sejarah.(bhc/rat)
|