Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi V
Public Service Tak Kenal Untung Rugi
2018-12-19 07:04:55
 

Tim Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI saat melakukan peninjauan ke Stasiun LRT Jakabaring dan rangkaian kereta LRT di Kota Palembang.(Foto: Istimewa)
 
PALEMBANG, Berita HUKUM - Pembangunan Light Rapid Transit (LRT) jika dianalisis berdasarkan cost material pasti tidak menguntungkan. Tetapi karena LRT adalah public service maka disitulah kehadiran pemerintah untuk melayani masyarakat Palembang, Sumatera Selatan. Untuk kepentingan public service, maka layanan itu tidak mengenal untung dan rugi.

Demikian ditekankan Anggota Komisi V DPR RI Hamka Baco Kady ketika diwawancarai Parlementaria di dalam LRT menuju Stasiun Bandara, Palembang, Sumsel, Jumat (14/12). Peninjauan LRT ini menjadi rangkaian agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi V DPR RI ke Sumsel.

"Jika dihitung, untuk mencapai Break Even Point (BEP) saja itu tidak mungkin, pasti ada kerugian dalam memenuhi kebutuhan material. Tetapi peran pemerintah yang telah hadir untuk melayani masyarakat terbukti memiliki banyak manfaat," kata Hamka.

Legislator Partai Golkar ini mengatakan, pembangunan LRT jelas rugi secara materiil, tapi pelayanan terhadap masyarakat itu tidak akan rugi. Masyarakat Palembang ketika ingin pergi ke Bandara, memiliki gengsi tersendiri ketika sampai di bandara.

"Saya tidak mau mengatakan negara wajib rugi pada setiap kegiatan yang mengarah pada public service. Tapi dalam membangun pelayanan public, tentu tidak mempertimbangkan untung dan rugi," jelasnya.

Legislator dapil Sulawesi Selatan ini menambahkan, jangan hanya melihat dari aspek materiilnya saja, tetapi perlu juga dilihat aspek sosial dan aspek ekonomi. "Yang penting adalah bagaimana public service ini bisa melayani masyarakat. Itu poinnya," tutupnya.(cas/sf?DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2