Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Proyek Simulator SIM, Komjen Nanan Bantah Ada Uang Mengalir ke Irwasum
Tuesday 09 Jul 2013 18:14:44
 

Komjen Pol Nanan Soekarna.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Nanan Soekarna usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore tadi, membantah adanya aliran dana yang mengalir ke Itwasum dalam proyek Simulator SIM. Nanan menegaskan tidak ada uang Rp 1,5 miliar yang masuk dalam proses pre audit.

"Tidak ada uang itu," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).

Nanan yang keluar gedung sekitar pukul 15:15 WIB menjelaskan bagaimana posisi tim pre audit yang dibentuk oleh Itwasum. Tim hanya menyetujui apa yang telah dilaksanakan panitia pelaksana di bawah koordinasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat Brigjen Didik Purnomo.

"Tim pre audit adalah menyetujui hasil PPK melaksanakan lelang dengan catatan," jelas Nanan.

Nanan yang dipanggil sebagai saksi untuk Brigjen Didik Purnomo, Sukotjo Bambang, dan Budi Susanto ini mengaku tidak ada kongkalikong di tim pre audit.

"Tidak ada itu (kongkalikong), tentu KPK sudah menanyakan ke mereka (anggota tim pre audit)," tegas Nanan.

Seperti diketahui, KPK tetapkan Budi Santoso (BS) sebagai Tersangka bersama Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan Sukotjo S Bambang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 144 miliar.

PT CMMA yang dipimpin Budi sendiri sebagai pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek senilai Rp 196,8 miliar, yang kemudian diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah, sekitar Rp 90 miliar.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2