Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Langsa
Proyek Siluman Resahkan Masyarakat Langsa
Monday 22 Jul 2013 15:20:19
 

Proyek siluman Batu Konblok (trotoar) terlihat sebahagian sudah di bongkar warga, proyek tersebut sangat meresahkan.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Proyek Tata Ruang perkotaan Langsa resahkan Warga, Proyek siluman yang tersebut, tidak di ketahui dari mana sumber anggarannya, membuat masyarakat semakin resah, akibat di pasangi batu trotoar (Konblok) membuat pemilik rumah toko (ruko) sulit melalui kendaraannya .

Menurut warga Langsa, proyek tersebut merupakan proyek wali Kota, karena di sana ada keuntungan pribadi, Hal ini juga disampaikan Anto salah seorang warga pada awak media ini, mengatakan wali Kota saat ini terlalu memaksakan kehendak dan tidak pernah memikirkan rakyat, pemerintah sekarang hanya memikirkan kelompok.

"Anto menambahkan, program yang di jalankan Usman Abdullah tidak memiliki pertimbangan, setelah merintis pelayaran ferry yang menghabiskan anggaran milyaran rupiah dan saat ini tidak berjalan, kini muncul lagi ide gila dari dari Pak wali," ujar Anto.

"Sementara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Langsa Mengecam keras pemerintah Kota langsa, kecaman tersebut di tujukan pada pemerintah, terkait program tata ruang daerah tersebut yang terkesan mengganggu hak hak warga sipil (pemilik ruko).

"Hal tersebut di sampai Manager Hukum dan Hak Asasi Manusia Hendra Isra atas nama kepala perwakilan, Hendra Isra mengatakan program yang dijalankan pemerintah saat ini merupakan program abunawas yang tidak pernah memikirkan akibat dari program tersebut.

"Hal tersebut bukan saja mengganggu pemilik Ruko, namum Kota langsa bakal terendam air hujan, Drainase yang tersumbat akibat pemasangan batu trotoar (Batu Konblok), Sementara paret yang sudah hancur di sana sini tidak ada perbaikan, pemerintah terkesan mencari (memberi) keuntungan pribadi terhadap kelompoknya dari proyek tersebut.

"Sementara, Dali Muchtar ST yang bertugas pada Bidang tata ruang Dinas Pekerjaan Umum Langsa, saat hendak di konfirmasi awak media ini, Senin (22/7) tidak berada di kantor, namun Menurut informasi yang diterima awak media ini, melalui Eka Mutia ST, dari seksi perencanaan tata ruang pada dinas Pekerjaan umum tersebut.

"Mutia ST, mengatakan itu bukan proyek kami, itu proyek Otonomi Khusus (otsus), kami tidak tau yang mana orangnya, yang pasti itu bukan proyek kami," Pungkas Eka Mutia ST.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Langsa
 
  Polres Langsa dan Insan Pers Adu Kemampuan
  Kapolres Langsa Temu Ramah-tamah dengan Insan Pers
  Polres Langsa Gelar Operasi Bina Kusuma Rencong 2015
  Developer Shopping Center Langsa Town Square Serahkan Kunci ke Walikota
  Rektor Lantik Mulyadi Nurdin, Lc, MH Jadi Humas IAIN Langsa
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2