Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
REDD+
Proyek REDD+ Terbesar di Dunia Akhirnya Disetujui di Kalimantan
Friday 31 May 2013 21:51:40
 

Ilustrasi, Hutan Kalimantan Tengah.(Foto: Ist)
 
KALIMANTAN TENGAH, Berita HUKUM - Proyek REDD+ terbesar di dunia bernama Rimba Raya akhirnya disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia dan sudah terverifikasi dibawah Verified Carbon Standard (VCS), sebuah lembaga terkemuka yang melakukan sertifikasi karbon kredit.

Proyek Karbon hutan seluas 64.000 hektar di Kalimantan Tengah ini diharapkan bisa menekan emisi karbon sebesar 119 juta ton selama 30 tahun mendatang. Upaya menekan emisi karbon ini dilakukan salah satunya dengan menghindari pengeringan lahan gambut yang mengandung simpanan karbon dan pembabatan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Menurut auditor yang melakukan verifikasi perhitungan karbon dalam proyek ini, SCS Global Services, Rimba Raya telah menekan emisi karbon sebanyak 2,1 juta ton karbon antara 1 Juli 2009 hingga 30 Juni 2010, dan hasil ini adalah merupakan angka reduksi karbon terbesar yang dicatat oleh Verified Carbon Units.

“Proyek Rimba Raya ini telah melewati proses penilaian yang panjang dan kompleks,” ungkap Dr. Robert J.Hrubes, Wakil Presiden Eksekutif dari SCS dalam rilis media mereka. “Skala proyek ini memperlihatkan sebuah nilai pasar yang kuat dalam upaya penyelamatan hutan.”

Verifikasi terhadap proyek Rimba Raya akhirnya muncul setelah Kementerian Kehutanan menandatangani proyek ini. Ketiadaan persetujuan dari pemerintah telah menyebabkan proyek ini sempat limbung selama tiga tahun. Selama masa tersebut, wilayah konsesi konservasi PT Rimba Raya Conservation telah menyusut dari 90 ribu hektar menjadi 64 ribu hektar.

Kini dengan ditandatanganinya proyek ini, para pendukung REDD+ menyatakan bahwa upaya ini akan membantu menyelamatkan habitat orangutan yang semakin kritis, seperti yang dikutip dari mongabay.co.id, pada Jum'at (31/5).

“Rimba Raya akan menjadi salah satu proyek konservasi orangutan yang terpenting di dunia,” ungkap Birute Mary Galdikas dari Orangutan Foundation International, yang menjadi bagian dari proyek ini. “Hal ini semata-mata hanya upaya untuk menyelamatkan orangutan yang kian terancam.”

Dengan disetujuinya Proyek Rimba Raya, maka hal ini akan menjadi lampu hijau bagi proyek serupa di Indonesia. Sementara itu, di pasar internasional, para pendukung proyek ini seperti bisnis energi raksasa dari Rusia, Gazprom dan perusahaan asuransi Allianz, bisa menjual kredit karbon di pasar karbon dunia. Karbon kredit ini akan dijual kepada pihak pebisnis di dunia yang selama ini melepaskan karbon dalam jumlah besar ke udara sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan mereka, hal ini dinilai jauh lebih mudah dibanding harus mengikuti standar regulasi perubahan iklim dunia.(ajw/mgb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > REDD+
 
  KLHK: Usaha Kehutanan Berperan Capai Persetujuan Paris
  Indonesia Sudah Berada Jalan Tepat Teruskan Program REDD+
  Review Status Implementasi REDD+ di Indonesia dan Langkah ke Depan
  'Membedah kelembagaan REDD+; Fungsi, Peran, dan Basis Legalitas Badan REDD+'
  Dukung Pengurangan Pemanasan Global, Presiden Bentuk Badan Pengelola REDD+
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2