Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Proyek Pengendalian Banjir Samarinda
Proyek Pengendalian Banjir Loa Janan dan Rapak dari PHO Sesuai Rencana
Monday 02 Jun 2014 21:26:19
 

Tampak pekerjaan proyek senilai Rp.155,3 milyar Pengendalian Banjir Loa Janan dan Rapak Dalam Samarinda.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Proyek pengendalian banjir sistim Loa Janan dan Rapak Dalam tahun jamak 2011-2013 dengan menggunakan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam pelaksanaan tahap lelang hingga PHO akhir Desember 2013 sesuai mekanisme, berdasarkan perundangan yang ada dan juga pekerjaannya telah sesuai perencanaan yang matang. Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Ir. H. Rudy. MS. MSi yang didampingi Ketua Panitia Lelang, Prihananto Giri Nugroho,ST, di ruang kerjanya, Senin (2/6).

Ketua Panitia Lelang Proyek pengendalian Banjir provinsi Kaltim, Prihananto mengatakan bahwa, pada tahun 2011 sebagai ketua panitia lelang proyek pengendalian banjir di Samarinda ibukota provinsi Kaltim beberapa proyek menggunakan dana APBD I termasuk proyek pengendalian banjir Loa janan dan Rapak Dalam dengan anggaran Rp 155,3 milyar tahun jamak 2011-2013, ujar Prihananto.

Prihananto juga menjelaskan, pekerjaan proyek tersebut yang dimulai dengan tahap lelang, dimulai dari pengumuman prakualifikasi tanggal 04 Oktober 2011 hingga 12 Oktober 2011, dilakukan secara online yang dapat diakses melalui spse, dilanjutkan dengan evaluasi dokumen, dan penetapan hasil kualifikasi serta pengumuman, semuanya dapat di download secara online. Demikian juga bagi yang tidak lolos prakualifikasi diberikan masa sangga, yang kesemuanya tercantum dalam mekanisme aturan hukum dalam Kepres 34/2010 tentang pengadaan barang, jadi tidak benar adanya pengaturan dalam permainan proyek, jelas Prihananto.

"Jadi mulai dari tahap lelang hingga penetapan pemenang serta pengumuman pemenang demikian juga masa sangga hasil lelang, sampai kepada surat penunjukan penyedia barang/jasa dan penandatanganan kontrak, semuanya sudah melalui mekanisme aturan hukum dalam kepres 34/2010 tentang pengadaan barang dan jasa, jadi tidak benarlah sebagaimana pemberitaan adanya permainan dalam lelang proyek dimaksud," jelas Prihananto.

Selaku ketua panitia lelang Prihananto juga mengatakan bahwa, dalam pelelangan awalnya diikuti 24 peserta lelang, dalam kualifikasi dinyatakan lolos 10 peserta, setelah dalam pembukaan evaluasi penawaran pertama yang lolos hanya 4 peserta, dan dalam evalusi penawaran kedua yang lolos dua peserta dan sebagai pemenang adalah PT. Relis Sapindo Utama (RSU). Namun karena PT. Cahaya Pengajaran Abadi (CPA) dan PT. Asega Anugera yang merupakan JO PT. Relis berdasarkan Akta Notaris, maka dilapangan proyek pengendalian banjir loa janan dan rapak dalam dikerjakan oleh tiga perusahan, tegas Prihananto.

"Dari ke 24 peserta lelang tersebut kita tidak tahu karena melalui online, dan tidak benar sekalilah adanya permainan seperti itu, benar saat itu disalah satu hotel saya kebetulanya pemain bridge bersama 5 teman lainnya sedang ngobrol, yang tiba tiba pak samuel lewat keluar, ya sebagai manusia dan pernah ketemu ya hanya bersalaman, jadi tidak ada pertemuan khusus," terang Prihananto.

Disamping itu Kabid SDA Ir. Rudy, menambahkan bahwa, saat ini pekerjaan sudah selesai dilaksanakan kontraktor pelaksana PT. Relis dan JOnya, dan pekerjaan saat setelah PH tersebut adalah adalah bukan fisik, namun hanya pemeliharaan untuk meratakan gundukan tumpukan dan nmerapikan badan sungai, saat ini sudah bagus, pungkas Rudy.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Proyek Pengendalian Banjir Samarinda
 
  Samuel C Herland Kasus Korupsi SPAM Sungai Kapi Divonis 1 Tahun Penjara
  Proyek Pengendalian Banjir Loa Janan dan Rapak dari PHO Sesuai Rencana
  Dokumen, Video Terkait Kasus Rp 155,3 Milyar Proyek Pengendalian Banjir Samarinda
  Kontraktor Pelaksana Saling Tuding, Proyek PU Pengendalian Banjir Samarinda Rp.155,3 Milyar
  Dirut PT CPA: Proyek Pengendalian Banjir Loa Janan dan Rapak Dalam Rp.155,3 M Sesuai Bestek
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2