Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Proyek Pengendalian Banjir Samarinda
Proyek Pengendalian Banjir Loa Janan dan Rapak Dalam setelah di PHO Masih Terus Dikerjakan
Tuesday 27 May 2014 01:00:37
 

Kabid SDA selaku KPA ir Rudy Ms. Msi, Fadli Kasim selaku kasi SDa! KPA juga Awang Awaluddin selaku Kuasa PT Relis Sapindo Utama.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Proyek pengendalian banjir sistim Loa Janan dan Rapak Dalam yang berada di kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) tahun anggaran 2011 - 2013 yang menggunakan Anggaran APBD I Provinsi Kaltim dengan nilai anggaran Rp 155.371.899.000,- yang dikerjakan oleh tiga perusahan; PT. Relis Sapindo Utama, PT. Cahaya Pengajaran Abadi dan PT. Asega Anugera yang pada 24 Desember 2013 lalu telah Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO), namun kenyataan dilapangan masih dikerjakan serta disinyalir pekerjaannya tidak sesuai Bestek yang diduga merugikan negara puluhan milyar rupiah, dibantah keras oleh Ir. H. Rudy MS, M.Si selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum Kaltim.

Kasi SDA PU Kaltim, Ir. H. Rudy yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek tersebut yang didampingi Fadly Kasim, ST selaku PPTK serta Awang Awaluddin, ST selaku Kepala Cabang / Kuasa JO PT. Relis Sapindo Utama, kepada BeritaHUKUM.com diruang kerjanya, Senin (26/5) mengatakan bahwa, adanya pemberitaan yang menyebut pekerjaan proyek pengendalian banjir sistim Loa Janan dan Rapak Dalam yang tidak sesuai Bestek dan merugikan kerugian keuangan negara adalah tidak benar. Karena pekerjaan yang dikerjakan setelah masa kontraknya berakhir dan adanya PHO No : 761/Bid-SDA/KPA/1559/XII/2013 tanggal 24 Desember 2013 merupakan pekerjaan pemeliharaan, ujar Rudy.

"Selain pekerjaan pemeliharaan juga karena paket pekerjaan yang dikerjakan oleh Asmadi Direktur Utama PT. Asega Anugera, yang merupakan salah satu kontraktor pelaksana yang porsi pekerjaannya 15 persen yang tidak selesai, sehingga diambil alih pekerjaannya oleh lidernya PT. Relis dan PT. Cahaya," ujar Rudy, yang di iyakan oleh Fadli dan Awang selaku JO PT. Relis.

Ketika disinggung mengenai habisnya masa kontrak dan tidak diperpanjang, namun hanya dijadikan pekekerjaan/pemeliharaan semata untuk menghindarkan denda 2 permil kepada kontraktor pelaksana, lagi-lagi Rudy mengatakan bahwa, hal tersebut tidak benar karena pekerjaan sudah selesai dan masa pemeliharaannya selama 6 bulan, jadi kontraktor wajib melakukan pekerjaan pemeliharaan seperti perapihan badan sungai, jelas Rudy.

Demikian juga adanya 4 kali adendum dari Rudy selaku KPA kepada Awang Awaluddin, selaku JO PT. Relis, adendum I yang dikeluarkan tanggal 21 November 2012, adendum II yang dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus 2013, adendum III pada tanggal 22 Oktober 2013 dan adendum IV yang diberikan tanggal 4 Desember 2013, baik Rudy maupun Fadly, mengatakan bahwa, adendum tersebut karena pada saat pelaksanaan terkendala dengan lahan, seperti ganti rugi sehingga adendum tersebut masalah penggunaan anggaran, bukan karena pindah lokasi, terang Fadly.

"Saya tidak tahu persis tentang perencanaan awal masalah lahan karena saya masih baru di Kabid SDA pada saat pekerjaan proyek sudah mulai, sehingga saya tidak mengerti dengan adanya adendum I dan adendum II, namun adendum III dan adendum IV masalah anggaran," ujar Rudy.

Bantahan adanya telah terjadi dugaan unsur korupsi dalam pekerjaan proyek tersebut, serta adanya kong-kali kong dengan panitia lelang dan KPA untuk memuluskan proses lelang dan pekerjaan juga datang dari Samuel C Herland, selaku Direktur Utama PT. Cahaya Pengajaran Abadi. Menurut Samuel bahwa pemberitaan tersebut sangat mengganggu pekerjaannya, karena merasa apa yang dikerjakan dengan proyek pengendalian Banjir Loa Janan dan Rapak Dalam sudah benar, namun adanya pemberitaan mengenai dirinya sebagai pengatur proyek dan melakukan pertemuan dengan ketua panitia lelang di hotel sebelum pelelangan, sebut Samuel.

Samuel mengakui bahwa, pertemuannya dengan Ketua panitia lelang di kamar 0318 hotel Swiss Bel Hotel Samarinda, karena hanya ketemu sebagai teman yang tidak ada kaitan dengan kong kali kong untuk memenangkan lelang, demikian juga dengan pertemuan di hiburan malam, karena hanya kumpul sebagai teman untuk hiburan dan nyanyi saja, jelas Samuel.

"Pertemuan dengan Ketua panitia lelang saya akui itu benar, tetap sekali lagi saya bekerja untuk PU sekalipun saya kenal dengan Presiden tetapi kalau administrasi saya tidak benar secara pelelangan yang umum diikuti oleh BUMN semua tetap aja saya gugur. Sekalipun saya kenal dengan ketua lelang, sekalipun kenal dengan Ketua Dewan, sekalipun kenal dengan Gubernur, tetapi kalau administrasi salah tidak benar, administrasi saya salah tetap saya gugur. Sedangkan lelang dari 3 tahap dari proses prakualifikasi yang diumumkan secara nasional, kemudian ada tim independen, jadi saya ketemu dengan teman-teman, ya kita ngobrol biasa-biasa saja,' terang Samuel.

"Siapa sih saya pak samuel ini yang bisa mengatur lelang itu terlalu berlebihan, jadi saya ingin mengklarifikasi tidak benar saya mengatur lelang," jelas Samuel.

Direktur Utama PT Cahaya Pengajaran Abadi, Samuel juga mengatakan bahwa, adanya kelebihan pekerjaan setelah selesai masa kontrak berakhir adalah pekerjaan pemeliharaan, karena masih ada kekurangan yang diselesaikan jadi bukan pekerjaan lanjutan seperti yang disampaikan sumber,

Samuel juga menegaskan bahwa, pemberian dana Rp 2,7 milyar kepada panitia lelang yang Rp 1 milyar langsung kepada KPA atas nama H. Bahrul Madji itu tidak benar, namun yang sesungguhnya bahwa adanya Rp 3,7 milyar yang diambil dari KSO dan langsung diserahkan kepada Asmadi selaku Dirut Asega juga salah satu kontraktor pelaksana, karena dia Asmadi yang menyarankan untuk memberikan dana seperti itu, karena dia yang menyerahkan kepada ke panitia lelang, sebut Samuel.

Samuel juga mengancam akan melakukan laporan kepada pihak berwajib adanya pencemaran nama baik karena adanya pemberitaan seperti itu, padahal diketahui bahwa Asmadi selaku Dirut PT. Asega memang menyampaikannya satu bundel berkas penyimpangan yang akan dilaporkan ke KPK, namun belakangan muncul pemberitaan seperti ini, tegas Samuel.

Untuk diketahui bahwa, sebagaimana pemberitaan sebelumnya dimana sumber mengatakan Samuel C Herland selaku Direktur Utama PT. Cahaya Pengajaran Abadi dan Iskandar Riyanto (Aliang) Kontraktor Pelaksana PT. Relis Sapindo Utama cabang Samarinda yang berperan dalam pengaturan proses lelang, juga tiga rekanan yang memuluskan proses pelelangan PT. Waskita Karya, PT. Wijaya Karya dan PT. PP , hingga berita ini diturunkan kedua kalinya, Iskandar Riyanto (Aliang), Dirut PT. Waskita Karya, Dirut PT. Wijaya Karya, Dirut PP serta Ketua panitia lelang belum dapat dikonfirmasi,.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Proyek Pengendalian Banjir Samarinda
 
  Samuel C Herland Kasus Korupsi SPAM Sungai Kapi Divonis 1 Tahun Penjara
  Proyek Pengendalian Banjir Loa Janan dan Rapak dari PHO Sesuai Rencana
  Dokumen, Video Terkait Kasus Rp 155,3 Milyar Proyek Pengendalian Banjir Samarinda
  Kontraktor Pelaksana Saling Tuding, Proyek PU Pengendalian Banjir Samarinda Rp.155,3 Milyar
  Dirut PT CPA: Proyek Pengendalian Banjir Loa Janan dan Rapak Dalam Rp.155,3 M Sesuai Bestek
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2