SAMARINDA, Berita HUKUM - Proyek jalan Sepaku - Petung Kecamatan Petung, Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) tahun anggaran 2014 APBD Kaltim sebesar Rp 40,5 milyar, sejak pelaksanaan tender pelelangan proyek hingga penunjukan pemenang diduga melanggar Kepres 70 Tahun 2012, hal ini mulai di pertanyakan berbagai pihak termasuk LSM. Namun Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kaltim terkesan hanya cuci tangan, dan tidak mau tahu tentang pelaksanaan proyek tersebut.
Proyek pekerjaan pembangunan jalan Sepaku - Petung yang menelan anggaran 40 milyar lebih yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Sinar Sari, yang diduga penyimpangan undang-undang, karena kemampuan dasar (KD) perusahan tersebut hanya Rp 1,9 milyar untuk mengerjakan proyek puluhan milyar rupiah, yang juga diduga merupakan kong kalikong antara panitia lelang, ujar Ketua Gapeksindo kaltim dan Sekjen Lembaga Pembelaan Hak Asasi manusia (LH-HAM) Kaltim sebagai pemberitaan media ini pada, Selasa (17/6) yang lalu.
“Pelaksanaan tender proyek paket Sepaku - Petung wilayah Kabupaten PPU dengan menggunakan APBD I Provinsi Kaltim senilai Rp 40,5 milyar oleh dinas PU Kaltim pada April 2014 yang lalu yang diduga dimainkan oleh panitia lelang untuk memenangkan PT. Sinar Sari yang KD hanya Rp 1,9 Milyar merupakan pelenggaran Kepres 70 Tahun 2012,” ujar Tribuana, Senin (16/6) lalu.
Demikian juga dikatakan Sekjen LH-HAM Kaltim, Muhammad Aksa, menurut Aksa bahwa terkait dengan permasalahan tender yang diduga adanya penyimpangan Kepres 70 Tahun 2012 yang menunjuk PT. Sinar Sari sebagai pemenang lelang. Pihaknya sudah melakukan somasi kepada Kepala Dinas PU melalui Kabid Bina Marga PU Kaltim, namun hingga somasi yang kedua kali belum ada tanggapan sama sekali, pada hal dalam somasi tersebut kami meminta penjelasan terinci proses lelang proyek tersebut, dan meminta agar proyek tersebut harus ditender ulang, tegas Aksa.
Kepala Bina Marga Dinas PU Kaltim, Yatna, ketika di hubungi pewarta melalui handphone selularnya mengatakan, terkait proyek jalan Sepaku Petung yang dikerjakan kontraktor pelaksana PT. Sinar Sari, pelaksanaan tendernya sudah sesuai aturan. Juga dikatakan bahwa, yang sebenarnya mengenai proyek tersebut tidak tahu persis, karena dirinya bukanlah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) jadi tidak mengetahui secara pasti.
“Pelaksaan tender sudah sesuai aturan, namun saya tidak tahu dengan sebenarnya pelaksanaan proyek tersebuit, karena diri saya tidak ditunjuk oleh kepala Dinas sebagai KPA, namun kepala dinas menunjuk orang lain. Tidak seperti biasa sebagai Kepala Bina Marga sebagi KPA, namun kepala dinas menunjuk orang, jadi sebaiknya konfirmasi langsung kepada kepala dinas saja," terang Yatna.
Kabid Bina Marga PU Kaltim, Yatna juga meminta kepada pewarta agar jangan menulis dengan menyinggung keberadaannya yang tidak ditunjuk oleh kepala dinas sebagai KPA, namun menunjukm orang lain, ujar Yatna.
“Sehubung karena saya dalam persiapan pindah ke Kalimantan Utara (Kaltara) sehingga saya sibuk dalam persiapan seperti itu, jadi tolong konfirmasi langsung kepada kepala dinas yang penanggung jawab KPA, karena saya dalam proyek tersebut tidak ditunjuk sebagai KPA,” pungkas Yatna.(bhc/gaj) |