Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Dinas PU
Proyek Jalan Petung - Sepaku, Kabid Bina Marga PU Terkesan Cuci Tangan
Monday 23 Jun 2014 00:30:32
 

Ir. Samsul Tribuana, Ketua Gapeksindo Kaltim.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Proyek jalan Sepaku - Petung Kecamatan Petung, Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) tahun anggaran 2014 APBD Kaltim sebesar Rp 40,5 milyar, sejak pelaksanaan tender pelelangan proyek hingga penunjukan pemenang diduga melanggar Kepres 70 Tahun 2012, hal ini mulai di pertanyakan berbagai pihak termasuk LSM. Namun Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kaltim terkesan hanya cuci tangan, dan tidak mau tahu tentang pelaksanaan proyek tersebut.

Proyek pekerjaan pembangunan jalan Sepaku - Petung yang menelan anggaran 40 milyar lebih yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Sinar Sari, yang diduga penyimpangan undang-undang, karena kemampuan dasar (KD) perusahan tersebut hanya Rp 1,9 milyar untuk mengerjakan proyek puluhan milyar rupiah, yang juga diduga merupakan kong kalikong antara panitia lelang, ujar Ketua Gapeksindo kaltim dan Sekjen Lembaga Pembelaan Hak Asasi manusia (LH-HAM) Kaltim sebagai pemberitaan media ini pada, Selasa (17/6) yang lalu.

“Pelaksanaan tender proyek paket Sepaku - Petung wilayah Kabupaten PPU dengan menggunakan APBD I Provinsi Kaltim senilai Rp 40,5 milyar oleh dinas PU Kaltim pada April 2014 yang lalu yang diduga dimainkan oleh panitia lelang untuk memenangkan PT. Sinar Sari yang KD hanya Rp 1,9 Milyar merupakan pelenggaran Kepres 70 Tahun 2012,” ujar Tribuana, Senin (16/6) lalu.

Demikian juga dikatakan Sekjen LH-HAM Kaltim, Muhammad Aksa, menurut Aksa bahwa terkait dengan permasalahan tender yang diduga adanya penyimpangan Kepres 70 Tahun 2012 yang menunjuk PT. Sinar Sari sebagai pemenang lelang. Pihaknya sudah melakukan somasi kepada Kepala Dinas PU melalui Kabid Bina Marga PU Kaltim, namun hingga somasi yang kedua kali belum ada tanggapan sama sekali, pada hal dalam somasi tersebut kami meminta penjelasan terinci proses lelang proyek tersebut, dan meminta agar proyek tersebut harus ditender ulang, tegas Aksa.

Kepala Bina Marga Dinas PU Kaltim, Yatna, ketika di hubungi pewarta melalui handphone selularnya mengatakan, terkait proyek jalan Sepaku Petung yang dikerjakan kontraktor pelaksana PT. Sinar Sari, pelaksanaan tendernya sudah sesuai aturan. Juga dikatakan bahwa, yang sebenarnya mengenai proyek tersebut tidak tahu persis, karena dirinya bukanlah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) jadi tidak mengetahui secara pasti.

“Pelaksaan tender sudah sesuai aturan, namun saya tidak tahu dengan sebenarnya pelaksanaan proyek tersebuit, karena diri saya tidak ditunjuk oleh kepala Dinas sebagai KPA, namun kepala dinas menunjuk orang lain. Tidak seperti biasa sebagai Kepala Bina Marga sebagi KPA, namun kepala dinas menunjuk orang, jadi sebaiknya konfirmasi langsung kepada kepala dinas saja," terang Yatna.

Kabid Bina Marga PU Kaltim, Yatna juga meminta kepada pewarta agar jangan menulis dengan menyinggung keberadaannya yang tidak ditunjuk oleh kepala dinas sebagai KPA, namun menunjukm orang lain, ujar Yatna.

“Sehubung karena saya dalam persiapan pindah ke Kalimantan Utara (Kaltara) sehingga saya sibuk dalam persiapan seperti itu, jadi tolong konfirmasi langsung kepada kepala dinas yang penanggung jawab KPA, karena saya dalam proyek tersebut tidak ditunjuk sebagai KPA,” pungkas Yatna.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Dinas PU
 
  Kadis PU Kaltim Diperiksa Satgas Jampidsus Kejagung Selama 7 Jam
  CBA: Dugaan Modus Baru Korupsi di Proyek Jalan Ditjen Bina Marga
  Kepala Dinas PU Kaltim Diperiksa BPK Selama 9 Jam
  Ada Apa dengan Kasubdit PPJJ PU Kubar, 10 Tahun Uang Kontraktor Tidak Dibayar, Diduga Digelapkan
  Dikonfirmasi Stafnya Terlibat Kasus, Kabid Cipta Karya PU Kaltim Malah Marah-Marah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2