Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
PT Waskita Karya
Proyek Fiktif, KPK Tetapkan 2 Pejabat PT Waskita Karya sebagai Tersangka
2018-12-18 02:48:28
 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor proyek fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, KPK menetapkan 2 orang pejabat PT Waskita Karya yang diduga kuat telah merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan Fathor Rachman (FR) Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011 - 2013) dan Fathor Rachman (YAS) Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010 - 2014 sebagai tersangka.

FR selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011 - 2013 dan YAS selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010 - 2014 diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran oleh PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif. Perhitungan tersebut dari perhitungan sementara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," ucap Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12).

KPK menduga 4 perusahaan subkontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian paket pada proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai.

Diduga pejabat PT Waskita Karya telah memperkaya diri sendiri terkait proyek fiktif pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adapun, proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.

Berikut nama-nama proyek tersebut :

1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat

2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta

3. Proyek Bandara Udara Kuala Namu, Sumatera Utara

4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat

5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta

6. Proyek PLTA Genyem, Papua

7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat

8. Proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta

9. Proyek Fly Over Merak- Balaraja, Banten

10. Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta

11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta

12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali

13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali

14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(dbs/kpk/tribunews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > PT Waskita Karya
 
  KPK Tahan 5 Tersangka Perkara TPK Proyek Fiktif PT Waskita Karya di 14 Proyek Senilai Rp 202 Milyar
  Proyek Fiktif, KPK Tetapkan 2 Pejabat PT Waskita Karya sebagai Tersangka
  Waskita Karya Gelar RUPS, Bagikan Deviden Rp100,31 Milyar
  PT Waskita Karya Meraih Laba Bersih Rp 501 Miliar atau Tumbuh 36 Persen
  LSM PERINTIS Demo Kantor PT Waskita Karya, Desak Usut Dugaan Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2