Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
COP
Protokol Kyoto diperpanjang sampai 2020
Sunday 09 Dec 2012 02:14:56
 

Ilustrasi, Banjir dan kerusakan lingkungan termasuk dalam perubahan iklim.(Foto: bbc)
 
QATAR, Berita HUKUM - Banjir dan kerusakan lingkungan termasuk dalam perubahan iklim.

Delegasi dalam pertemuan iklim PBB di Qatar sepakat untuk memperpanjang traktat untuk menangani perubahan iklim, Protokol Kyoto, sampai 2020.

Protokol Kyoto, yang memiliki mengikat secara legal, akan berakhir tahun ini.

Perpanjangan ini adalah langkah sementara sambil menunggu perundingan kesepakatan baru yang akan diterapkan tahun 2020.

Perjanjian itu disepakati Sabtu (08/12) setelah pertemuan berlangsung lewat dari satu hari dari yang direncanakan semula akibat kebuntuan.

Perundingan terganjal perbedaan pendapat terkait langkah apakah negara-negara kaya harus memberikan ganti rugi kepada negara berkembang atas kerugian yang diakibatkan perubahan iklim.

Isu ini merupakan kunci sengketa karena negara-negara maju ditekan untuk menunjukkan apakah mereka tetap mau memenuhi janji meningkatkan dana mengatasi perubahan iklim menjadi US$100 miliar per tahun pada 2020, naik dari sekitar US$30 miliar pada 2010-2012.

Paket ini mencakup perjanjian untuk meningkatkan dana membantu negara-negara miskin menangani perubahan iklim serta mencari sumber energi yang ramah lingkungan.

Pertemuan 12 hari di ibukota Qatar, Doha itu juga memusatkan pada rencana untuk menerapkan traktat yang mencakup masalah yang lebih luas tahun 2015 dan diterapkan untuk semua negara. Traktat ini pada akhirnya akan menggantikan Protokol Kyoto.(bbc/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > COP
 
  Menolak Solusi Palsu, Menuntut Keadilan Iklim
  Berbicara Dalam Forum Steering Committee Meeting C40, Gubernur Anies Usulkan 3 Agenda Untuk Forum COP26
  COP23, Menteri LHK: Perhutanan Sosial Menjadi Perhatian Dunia
  2016 Tahun Transisi Ekstrem dari Pembicaraan ke Aksi Iklim
  Rencana Indonesia untuk Hutan dan Energi Menghianati Semangat Kesepakatan Paris
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2