Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BPBD
Proses Penyitaan di BPBD Nisel Dinilai Langgar KUHP
Thursday 18 Oct 2012 09:49:26
 

Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumatera Utara, Muslim Muis, SH (Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Proses penyitaan yang dilakukan pihak Kejati Sumut terhadap sejumlah barang bukti dari kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nias Selatan dinilai tidak sesuai prosedur.

Penilaian ini disampaikan Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumatera Utara, Muslim Muis yang menanggapi penanganan pihak Kejatisu terhadap kasus dugaan korupsi di BPBD Nisel, APBD TA 2011 sebesar Rp 5 Milliar. Muslim mengatakan, hal tersebut dilakukan karena untuk menyikapi penyitaan yang dilakukan oleh pihak Kejatisu tersebut tanpa melalui proses pengadilan.

"Kita bukannya menghambat proses pengusutan kasus korupsi di negara ini, akan tetapi penggeledahan dan penyitaan tanpa seizin ketua pengadilan negeri setempat adalah perbuatan yang non prosedural,"tegas Muslim Muis, SH kepada wartawan, Rabu (17/10).

Lanjut Muslim, bahwa KUHAP sangat tidak mengehendaki hal tersebut, karena melanggar Pasal 33 KUHAP. Kalau perbuatan itu sampai saat ini masih terjadi, maka Kejatisu harus segera dicopot, karena tidak patuh dan taat kepada perintah undang-undang.

Sementara itu kapuspenkum Kejatisu, Marcos Simaremare menyatakan penyitaan tanpa proses pengadilan sah-sah saja, dengan alasan bahwa untuk proses penyidikan maka bisa saja melakukann penyitaan dan penggeledahan tanpa harus menunggu proses perizinan dari pengadilan. Hal ini disebabkan kekhawatiran kalau barang bukti bisa berpindah tangan.

"Apabila sudah dilakukan penyitaan dan pengeledahan, barulah kemudian nantinya menyusul surat persetujuan dari pengadilan, sedangkan barang bukti yang sifatnya tak bergerak seperti tanah bisa menunggu dari izin pengadilan," ucap Marcos.

Namun saat ditanyakan perihal surat tugas yang dikantongi penyidik dengan No.PRINT-426/N.2.5/Fd.1/2012 tertanggal 05 Oktober 2012 dan surat penyitaan No.Print-06/N.Z/Fd.1/10/2012 tertanggal 04 Oktober 2012, Marcos menyatakan pihaknya belum mengetahuinya. Alasannya tim penyidik yang turun ke lokasi (BPBD, Nisel, red) masih melaksanakan tugas luar.

Sebagaimana diketahui dalam proses penyidikan kasus tersebut, pihak kejaksaan melakukan penyitaan, berupa dua unit genset, dua unit laptop, satu unit komputer, satu unit server komputer, satu unit keyboard komputer, satu unit televisi, dua buah tiang kamera, dua unit dispenser, dua botol galon.(bhc/and)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2