Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Proses Pemilu Harus Jauh dari Unsur Intervensi
2018-07-26 16:01:46
 

Legislator Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Legislator Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron dikukuhkan sebagai Pimpinan Komisi II DPR RI. Ia mengatakan bahwa tugas baru yang diembannya tersebut tidaklah ringan. Menurutnya banyak aspek yang masih harus didalami, terutama di tahun politik ini.

"Proses penyelenggaraan Pemilu harus kita jamin agar jauh dari unsur intervensi, harus adil, jujur, demokratis, dan transparan. Sehingga dapat menghasilkan pimpinan-pimpinan yang baik dan yang dikehendaki oleh rakyat," ucap Herman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7).

Dikatakannya, untuk mengawal persoalan tersebut juga tidak sederhana. Dibutuhkan pendalaman dan akselerasi kinerja yang lebih keras. "Harapan menuju pemilu yang bersih, jujur, adil tanpa intervensi, dan menghindarkan dari pragmatisme akan menjadi tugas besarnya di Komisi II," ungkapnya.

Herman menyatakan, implementasi dari Undang-Undang Desa termasuk didalamnya amanah untuk memberikan Dana Desa juga harus dikawal dengan sebaik-baiknya. Hal itu bertujuan agar desa benar-benar mendapatkan dana tersebut secara efektif, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan infrastruktur sarana dan prasarana di desanya. Pada sisi lain juga untuk menjauhkan dari ekses yang berakibat terhadap permasalahan hukum.

"Kita tidak ingin para Kepala Desa nantinya berurusan dengan hukum karena mengelola Dana Desa. Para Kepala Desa harus dapat berbuat efektif dalam memanfaatkan dana itu dan akan menjadikan kekuatan desa untuk membangun masyarakatnya," tandas politisi yang sebelumnya menjabat Pimpinan Komisi VII DPR RI itu.

Ia menambahkan, persoalan konflik pertanahan juga menjadi persoalan yang harus dituntaskan, sebab hampir disetiap wilayah terjadi konflik pertanahan. Oleh karenanya, hal ini harus diselesaikan secara komprehensif. Herman menyebut bahwa salah satu penyelesaiannya adalah pada bidang tata ruang, yakni harus ada konsepsi yang terintegrasi untuk memberikan legitimasi atas penguasaan tanah yang dikemudian hari tidak menimbulkan konflik.

"Konflik-konflik yang ada saat ini harus dapat diselesaikan secara baik, kontekstual dan berdasarkan pada aturan dan hukum perundang-undangan yang ada. Seluruh tanah negara dan tanah masyarakat harus dapat difungsikan sesuai dengan fungsinya masing-masing, serta dapat didayagunakan menjadi potensi ekonomi masyarakat, serta dapat meningkatkan pendapatan bagi negara," pungkasnya.(dep/sf/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2