Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Kasus Buni Yani
Proses Hukum Berlanjut, Praperadilan Buni Yani Ditolak
2016-12-21 20:23:31
 

Buni Yan bersama Kuasa Hukumnya Aldwin Rahadian.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim tunggal Sutiyono mengungkapkan alasan ditolaknya gugatan praperadilan atas status tersangka Buni Yani yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Dalam amar putusannya, Hakim mengeyampingkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan Buni Yani selama proses sidang Praperadilan berlangsung.

Pasalnya, kesaksian beberapa saksi ahli dan saksi fakta dari tim kuasa hukum Buni Yani tidak termasuk dalam ranah sidang Praperadilan.

"Kesaksian Munarman, Ramdani, dan Habib Novel, merupakan pernyataan yang termasuk dalam pokok perkara. Karena ketetapan Mahkamah Konstitusi, sidang praperadilan tidak berwenang dalam pokok perkara. Atas dasar tersebut, maka pendapat saksi dikesampingkan," ujar Sutiyono di PN Jaksel, Rabu (21/12).

Dalam putusan sidang Praperadilan, Hakim Sutiyono menolak seluruh tuntutan yang diajukan Buni Yani. Status tersangka tetap melekat pada Buni Yani, sehingga penyidik Kepolisian berhak melanjutkan kembali proses hukumnya.

Menimbang, berdasarkan terhadap termohon telah ada surat penyelidikan, surat perintah penyidikan (sprindik), dan telah melakukan SPDP ke Kejaksaan, dan telah sesuai Perkap Kapolri Nomor 14 tahun 2012, maka dengan ini permohonan pemohon ditolak sepenuhnya.

Selain itu, penolakan terhadap permohonan Buni Yani diperkuat dengan adanya alat bukti yang cukup yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang menyatakan adanya dua alat bukti, bukti-bukti yang diajukan termohon terpenuhi, yakni keterangan saksi-saksi dan saksi ahli serta dokumen elektronik," jelas Sutiyono.

Dengan putusan ini, tim penyidik dari Polda Metro Jaya berhak untuk melanjutkan proses hukum yang menjerat mantan dosen ini ke dalam proses peradilan.

Sebelumnya, Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena telah menyebarkan kebencian SARA dalam postingannya di Facebook.

Sementara, Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian menilai pertimbangan Hakim dalam menguji Praperdilan yang diajukan kliennya hanya berdasarkan prosedur formil saja. Hakim tidak melihat bagaimana keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses Praperdilan tersebut.

"Posedur formil saja yang di uji dan dianggap seseorang melakukan pidana. Kita sulit menguji Pak Buni melalui postingannya itu pidana atau bukan," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Aldwin mengatakan, selama proses persidangan Praperdilan banyak saksi ahli yang berpendapat bahwa postingan Buni bukanlah suatu tindak pidana. Namun penjelasan ahli tersebut justru dianggap hakim sudah masuk pokok perkara sehingga tidak dapat digunakan.

"Saksi ahli mengtakan bahwa itu bukan tidak pidana. Hanya kan hakim mengesampingkan itu dan dianggap itu materi pokok perkara dan itu dibahwa di pengadilan," katanya.

Oleh karena itu, Aldwin berharap agar Mahkamah Agung (MA) penerapan Praperdilan hanya pada batas prosedur saja tersebut dapat dicabut. Alasannya karena objek penetapan tersangka ini sangat luas.

"Karena objek penetapan tersangka ini seharusnya agak luas. Bahwa ini ada tindak pidana atau tidak, bisa di uji. Ini surat edaran MA hanya prosedur saja ini artinya mempersempit yang diuji dalam praperadilan," jelasnya.

Ia menambahkan, karena keterangan saksi ahli disebut telah masuk dalam pokok perkara maka ini akan menjadi senjatanya untuk sidang di pengadilan nanti. Bahkan bisa saja menambahkan saksi-saksi ahli yang lain untuk semakin memperkuat.

"Karena masuk pada pokok perkara sekarang ini menjadi pemanasan kami, karena Alhamdulillah para ahli juga bersedia dan tentu akan kita tambahkan baik saksi ahli maupun fakta sebanyak-banyaknya untuk memperkuat bahwa Buni tidak layak dengan apa yang dituduhkan itu," katanya lagi.(Mabruroh//Bayu/republika/bh/as)



 
   Berita Terkait > Kasus Buni Yani
 
  Waket DPR Berharap Majelis Hakim Beri Keadilan Berdasarkan Fakta Persidangan Kasus Buni Yani
  Di Sidang, Buni Yani: Demi Allah Saya Tidak Memotong Video Ahok
  Buni Yani: Ini Balas Dendam dari Pendukung Ahok
  Proses Hukum Berlanjut, Praperadilan Buni Yani Ditolak
  Buni Yani Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Tapi Dicegah Keluar Negeri
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2