Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Prokes Saat Pilkada Harus Diterapkan Secara Ketat
2020-12-06 16:09:33
 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.(Foto: Yoga/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 untuk benar-benar menerapkan PKPU soal protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat dalam pelaksanaan Pilkada.

"Karena sukses atau tidaknya Pilkada bergantung pada itu. Saya mungkin berpendapat bahwa KPU dan Bawaslu harus sering-sering melakukan sosialisasi mengenai tata cara protokol Covid di TPS atau tata cara waktu pemilihan suara," kata Dasco kepada awak media, Jumat (4/12).

Selain itu, politisi Partai Gerindra itu juga meminta kepada jajaran pemerintah daerah hingga perangkat desa Ketua RT, RW, lurah hingga camat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya untuk melaksanakan prokes. Salah satunya menghindari berkerumun saat pelaksanaan pemilihan maupun pemungutan hingga penghitungan suara.

"Biarkanlah saja petugas dari KPU, Bawaslu, pihak kepolisian maupun saksi-saksi dari paslon yang mengawal hasil penghitungan suara di TPS. Dan kami minta penyelenggara Pemilu untuk di TPS-TPS disiapkan protokol Covid yang tepat," pesan Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu.(sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2