Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Nias
Program Moda Transportasi Darat Nias Utara Rawan Diselewengkan
Friday 06 Sep 2013 14:12:43
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
NIAS UTARA, Berita HUKUM - Sejumlah desa di Nias Utara mengeluhkan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi, YZ, terhadap penerima moda transportasi darat.

“Meski desa penerima moda tidak memenuhi syarat, kadis perhubungan tetap memaksakan karena sudah menerima sejumlah uang dari masyarakat. Menurut seorang kepala desa nilai uangnya enam belas juta rupiah,” kata Sirila Baeha, anggota DPRD Nias Utara, Selasa (3/9).

Menurut Sirila, dirinya pernah menanyakan langsung kepada YZ perihal adanya pungli dalam penentuan penerima moda transportasi. Kepada Sirila, YZ mengaku bila pungutan tersebuat atas petunjuk dan perintah bupati, “Uang itu sudah saya setorkan ke bupati,” kata Sirila mengutip pernyataan YZ.

Moda transportasi, jelas Sirila, merupakan bantuan dari Kementerian Perhubungan RI yang diperuntukan untuk desa-desa terisolir, senilai lebih dari Rp 3 miliar, “Selain pungli, saya juga memperoleh data bahwa dalam pengadaan mobil berjenis pick-up tersebut terjadi penggelembungan harga jual dari Rp 265.000.000,- menjadi Rp 283.000.000,- per unit,” imbuh Sirila.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi Nias Utara, YZ, tidak bersedia dimintai keterangan atau pun klarifikasi.(bhc/mrh/rat)



 
   Berita Terkait > Nias
 
  Sekda Nias Barat Mobilisasi PNS untuk Pilih Demokrat
  Program Moda Transportasi Darat Nias Utara Rawan Diselewengkan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2