NIAS UTARA, Berita HUKUM - Sejumlah desa di Nias Utara mengeluhkan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi, YZ, terhadap penerima moda transportasi darat.
“Meski desa penerima moda tidak memenuhi syarat, kadis perhubungan tetap memaksakan karena sudah menerima sejumlah uang dari masyarakat. Menurut seorang kepala desa nilai uangnya enam belas juta rupiah,” kata Sirila Baeha, anggota DPRD Nias Utara, Selasa (3/9).
Menurut Sirila, dirinya pernah menanyakan langsung kepada YZ perihal adanya pungli dalam penentuan penerima moda transportasi. Kepada Sirila, YZ mengaku bila pungutan tersebuat atas petunjuk dan perintah bupati, “Uang itu sudah saya setorkan ke bupati,” kata Sirila mengutip pernyataan YZ.
Moda transportasi, jelas Sirila, merupakan bantuan dari Kementerian Perhubungan RI yang diperuntukan untuk desa-desa terisolir, senilai lebih dari Rp 3 miliar, “Selain pungli, saya juga memperoleh data bahwa dalam pengadaan mobil berjenis pick-up tersebut terjadi penggelembungan harga jual dari Rp 265.000.000,- menjadi Rp 283.000.000,- per unit,” imbuh Sirila.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi Nias Utara, YZ, tidak bersedia dimintai keterangan atau pun klarifikasi.(bhc/mrh/rat) |