Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Barack Obama
Program Kesehatan Obama Digugat ke Mahkamah Agung AS
Monday 26 Mar 2012 23:08:54
 

UU Perawatan Kesehatan yang dikeluarkan Presiden AS Barack Obama yang sering disebut Obamacare oleh para penentangnya, diajukan kepada Mahkamah Agung AS (Foto: AP Photo).
 
WASHINGTON (BertitaHUKUM.com) – Setelah ditanda-tangani menjadi undang-undang pada dua tahun lalu, UU perawatan kesehatan Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama yang dipertentangkan pihak tertentu, akhirnya diajukan ke Mahkamah Agung AS pada Senin (26/3) waktu setempat.

Mahkamah Agung AS akan mendengarkan tantangan para jaksa agung yang mewakilli 26 negara bagian. Para jaksa agung itu akan mengemukakan bahwa UU perawatan kesehatan itu melanggar konstitusi AS dan menginjak-injak kebebasan perorangan dengan mengharuskan hampir semua warga membeli asuransi kesehatan.

Dalam tiga hari ke depan, sembilan hakim agung akan mendengarkan enam jam argumentasi lisan. Hal ini merupakan argumentasi paling panjang pernah didengarkan oleh mahkamah sejak 1960-an silam.

UU yang dinamakan dengan nada sindiran 'Obamacare', hendak memperluas asuransi kesehatan kepada jutaan warga AS yang tidak memiliki ansuransi. UU itu telah menjadi hal yang membangkitkan semangat kaum konservatif yang mengklaim perubahan tersebut akan mengakibatkan para birokrat menggantikan para dokter dalam pengambilan keputusan medis, dan mutu perawatan kesehatan akan menurun.

Tantangan utama untuk Mahkamah adalah legalitas yang mengharuskan hampir semua warga AS membeli asuransi kesehatan. Apakah mewajibkan orang membeli asuransi kesehatan melanggar konstitusi Negara atau tidak.

Para penentang keharusan membeli asuransi menyatakan bahwa Kongres tidak mempunyai wewenang untuk memaksa warga membeli asuransi kesehatan. Pemerintahan Obama telah mengemukakan argumentasi bahwa Kongres mempunyai wewenang itu berdasarkan konstitusi Negara.

Kasus ini diajukan ke Mahkamah Agung yang beranggotakan lima hakim agung yang diangkat oleh presiden dari Partai Republik dan selebihnya atau lima diangkat oleh presiden dari Partai Demokrat. Pengajuan UU Perawatan Kesehatan ini semacam uji material (judicial review). (voa/sya)



 
   Berita Terkait > Barack Obama
 
  Wisata Napak Tilas Obama Hingga Pidato Kunci di Dispora Indonesia
  Pidato Farewell, Obama: Demokrasi Membutuhkan Anda
  Obama Menyarankan Donald Trump, Kepresidenan AS Bukan Bisnis Keluarga
  DPR AS Tuntut Presiden Barack Obama
  Badan Intelijen AS Sadap 200 Juta SMS Setiap Hari
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2