Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gorontalo
Program EGSLP Libatkan Berbagai Kalangan
Saturday 09 Feb 2013 09:53:35
 

Kepala BAPPEDA Provinsi Gorontalo, Dr Ir Sudirman Habibie.(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Pelaksanaan Program Tata kelola Lingkungan dan Penghidupan Berkelanjutan (PTLPB) atau Enviromental Governance and Sustainable Livelihoods di Provinsi Gorontalo, saat ini telah masuk tahun ke-5 dan merupakan bantuan hibah dari Pemerintah Canada melalui CIDA dan kerjasama BAPPENAS RI.

"Kegiatan ini melibatkan banyak unsur yang tergabung dalam tim teknis muali dari Kementerian, instansi vertikal, SKPD Provinsi Kota dan Kabupaten, LSM serta unsur akademisi yang di Provinsi Gorontalo," urai Kepala BAPPEDA Provinsi Gorontalo, Dr Ir Sudirman Habibie, Jumat (8/2).

Sudirman menguraikan, kegiatan ini awalnya ada dua ruang lingkup kegiatan utama, yaitu pada pengelolaan SDA dan lingkungan hidup di level Desa dan DAS, tetapi pada saat ini lebih di konsentrasikan pada level DAS karena ruang lingkup DAS lebih besar.

"Sehingga diharapkan dapat berjalan baik dari segi pelaksanaan, inventarisasi dan perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Selain itu, peran komunitas diangkat untuk meningkatkan kualitas DAS," jelasnya.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Gorontalo
 
  Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
  Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
  Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
  Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
  Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2