Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Dosen
Profesi Dosen Perlu Diatur dalam UU Tersendiri
2018-10-22 15:21:03
 

Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto bertukar cindramata dengan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono dan sejumlah Rektor Perguruan Tinggi di DI Yogyakarta.(Foto: Nita/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah tidak relevan lagi. Hal ini dikarenakan tugas dosen dan guru itu berbeda meski keduannya disebut sebagai pendidik professional. Termasuk karena kementerian yang menaunginya pun sudah terpisah, sehingga diperlukan pemisahan menjadi UU Dosen dan UU Guru.

"Dosen dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 sudah harus diganti dengan yang baru. Permasalahan yang ada mengenai kesejahteraan dosen, tuntutan melanjutkan pendidikan, riset, birokrasi dan mengenai pengabdian masyarakart," terang Djoko usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi X DPR RI dengan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono dan sejumlah Rektor Perguruan Tinggi di DI Yogyakarta, Kamis (18/10).

Legislator Partai Demokrat itu menambahkan, kelima permasalahan tersebut sudah menduduki hampir 65 persen terkait dosen. Sehingga menurut Djoko, yang akan menjadikan titik daripada DPR RI dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Dosen.

"RUU ini nanti stressing-nya adalah pertama, kepada kesejahteraan pada dosen itu sendiri, kedua adalah jenjang pendidikan selanjutnya setelah yang bersangkutan itu menjadi dosen, kemana dunia pendidikan yang harus dia tempuh, ketiga mengenai karya-karya tulisnya itu sebagai kewajiban daripada para dosen untuk meningkatkan kualitasnya," jelasnya,

Di sisi lain, lanjut Djoko, RUU ini menekankan harus adanya riset. Menurutnya, anggaran riset sangat kecil. Pihaknya pun sudah meminta kepada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk meningkatkan anggaran riset ini. Termasuk anggaran pengabdian yang dirasa minim, sehingga pengabdian lembaga pendidikan tinggi, khususnya universitas, menjadi sangat terbatas.

"Itulah yang akan kita stressing di situ, sehingga RUU Dosen ini betul-betul menjadi peninggalan yang sangat bersejarah yang mampu menaikkan kesejahteraan, menaikkan kemampuan dan menaikkan pengabdian dosen terhadap tuntutan zaman ke depan," harap Djoko mengakhiri wawancaranya dengan Parlementaria.

Sekedar informasi, untuk mendapatkan masukan terhadap RUU Dosen, selain di UGM, Komisi X DPR RI juga melakukan pertemuan ke Universitas Brawijaya di Malang, Jawa Timur, dan Universitas Andalas di Padang, Sumatera Barat.

Kunspek Komisi X DPR RI ke DI Yogyakarta juga diikuti Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra (Gerindra), dan Anggota Komisi X DPR RI Wiryanti Sukamdani (PDI-Perjuangan), MY Esti Wijayati (PDI-Perjuangan), Zuhdi Yahya (PDI-Perjuangan), Bambang Sutrisno (Golkar), Noor Achmad (Golkar), Popong Otje Djundjunan (Golkar), Amran (PAN).(nt/sf/DPR/bh/ya)



 
   Berita Terkait > Dosen
 
  Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
  Profesi Dosen Perlu Diatur dalam UU Tersendiri
  DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Datangkan 200 Dosen Asing
  Guru Korban Kriminalisasi Uji Materi UU Guru dan Dosen
  Wisuda ke-52 Unindra, Rasio Mahasiswa dan Dosen Sudah Penuhi Ketentuan
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2