JAKARTA, Berita HUKUM – Advokat Ayuk F Shahab SH, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, dan Dia sama sekali tak mengira pendapat legal (legal opinion) yang pernah Dia berikan kepada beberapa kliennya bisa menyeret dirinya sebagai tersangka pelaku tindak pidana. Namun kenyataan itulah yang kini dihadapi Ayuk F Shahab menyusul Surat Panggilan yang dilayangkan Penyidik Polda Metro Jaya sebagai Tersangka.
“Sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehingga ibu Ayuk dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka. Beliau disangkakan memberikan keterangan palsu pada saat RUPS di perusahaan pak Hardjono. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan nanti apakah masuk ke dalam Undang-Undang Advokat apa tidak,” kata Nuno Magno SH selaku kuasa hukum tersangka, Rabu (18/9) di Polda Metro Jaya.
Kepada Wartawan Nuno menjelaskan bahwa, status tersangka sudah disandangkan Polisi, lantaran Ayuk dinilai turut serta dalam tindak pidana pemalsuan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sesuai pasal 263 dan 266 KUHP. Namun Nuno menegaskan Ayuk hanya memberikan advice (nasehat). “Ini sudah dijadikan tersangka terkait keterangan palsu yang dicantumkan di dalam akta notaris. Beliau kan hanya memberikan advice diterima atau tidak kan itu hak klien,” ujar Nuno.
Menurut Nuno bahwa, penetapan status tersangka ini mengejutkan dunia profesi advokat, khususnya kalangan profesi advokat yang bernaung di bawah DPP Ikadin. Tindakan ini merupakan ancaman yang sangat nyata terhadap kelangsungan profesi advokat, serta pelecehan terhadap kehidupan hukum di tanah air.
“Secara hukum, tidak ada kata-kata yang diungkapkan ibu Ayuk dalam akta notaris itu dan nama ibu Ayuk juga tidak ada dalam akta itu, jadi hanya disangkakan ke ibu Ayuk,” terang Nuno.
Kasus ini bermula ketika Ayuk F Shahab menerima kuasa dari kliennya Erika Yuliani selaku pemegang 125 lembar saham, sekaligus komisaris PT Melissa, pada awal Desember 2010.
Surat kuasa tersebut memberi wewenang kepada Ayuk untuk mengurus pembatalan Kuasa Direksi berdasarkan Akta yang diterbitkan Notaris Siti Zamzam,terkait pengangkatan Drs Arbit Passau selaku Kuasa Direksi PT Melissa.
Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Melissa pada 7 Februari 2011, perihal pembatalan Akta Notaris Siti Zamzam ditegaskan. Antara lain, Akta Nomer 3 tanggal 16 Nopember 2009 tentang PKR PT Melissa, Akta Nomor 1 tanggal 11 Maret 2010 tentang Kuasa Direrksi, dan Akta Nomor 3 tanggal 28 April 2010 tentang Kuasa untuk Menjual.
Selain itu, dalam RUPS diagendakan pula masalah perubahan komposisi pemegang saham, pembatalan notulen RUPS Luar Biasa PT Melissa tanggal 2 November 2009 dan notulen RUPS Luar Biasa PT Melissa pada 9 November 2009.
Dari hasil kesepakatan tim Kuasa Hukum menilai bahwa, tindakan Penyidik Kepolisian yang mengabaikan hak Imunitas profesi Advokat sudah mulai dirasakan Ayuk F Shahab ketika yang bersangkutan mendapatkan kuasa untuk mendampingi Erika Yuliani pada 23 Desember 2010, saat sang klien menyandang status tersangka kasus penggelapan surat surat berharga. Pihak penyidik Polres Jakarta Timur hingga 6 kali melayangkan surat panggilan terhadap Ayuk sebagai Saksi atas perkara yang diduga melibatkan kliennya.
“Langkah penyidik mengundang reaksi keras dari kalangan profesi advokat. Todung Mulya Lubis selaku Ketua DPP Ikadin telah melayangkan surat keberatan, protes atas tindakan kepolisian tersebut lantaran bertentangan dengan UU Advokat yang melarang advokat bersaksi atas perkara yang melibatkan klien,” ungkap Nuno.(bhc/mdb)
|