Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Prof. Dr. M. Hatta Anshori Diciduk Tim Kejaksaan
Sunday 10 Nov 2013 20:54:35
 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung dan Kejari Palembang berhasil menciduk Prof. Dr. M. Hatta Anshori di desa Lungge, Temanggung, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan penangkapan tersebut. "Prof. Dr. M. Hatta Anshori sudah berhasil diamankan di desa Lungge, Temanggung, Jawa Tengah, hari Sabtu, 9 Nopember 2013, Pukul 20:45 WIB," kata Untung, Sabtu (9/11) malam.

Dijelaskan Untung bahwa M. Hatta Anshori masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Palembang, karena Ketua Program Pendidikan Dokter Spesialis di fakultas kedokteran Universitas Sriwijaya (UNSRI) ini telah melakukan penyelewengan dana Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) pada program pendidikan doktor spesialis di fakultas Kedokteran UNSRI.

Bersama rekannya Prof. Dr. H. Zarkasih Anwar S.pA, Prof. Dr. M. Hatta Anshori terlibat korupsi periode 2006 sampai dengan 2008 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.547.160.850,00, sehingga harus menerima pidana penjara selama 2 tahun penjara.

Tidak hanya penjara, yang bersangkutan juga didenda 100 juta rupiah, subsider 3 bulan dan terbukti secara sah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Masih menurut Untung, bahwa berdasarkan fakta persidangan, bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan korupsi pada dan PNBP dalam PPDS FK Unsri tahun 2006 - 2008, dimana seharusnya dana tersebut disetorkan ke kas negara.

Namun nasi sudah menjadi bubur, dana tersebut ternyata disimpan dalam rekening lain dan dinilai telah merugikan negara senilai Rp 2,5 miliar.

Eksekusi ini, berangkat dari putusan Mahkamah Agung (MA), menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang tanggal 6 September 2010 nomor 72/pid.B/2010/PN.PLG yang dimintakan banding.

Sedangkan untuk terpidana Prof.dr.H. Zarkasih Anwar S.pA telah di eksekusi pada tanggl 10 Januari 2013 yang lalu.

Adapun tim jaksa eksekutor dari Kejari Palembang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nanang Sigit. "Hari Minggu ini yang bersangkutan diterbangkan ke Palembang," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2