Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahkamah Konstitusi
Prof. Dr. Arif Hidayat Secara Aklamasi Didaulat Pimpin Mahkamah Konstitusi 2015-2017
Monday 12 Jan 2015 15:29:43
 

Ilustasi. Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arif Hidayat,(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arif Hidayat terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI masa jabatan 2015-2017. Arif Hidayat yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MK mengumumkan sendiri pemilihan dirinya secara aklamasi oleh 9 hakim MK lainnya, di ruang sidang MK jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/1).

“Setelah melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat pada pukul 10.00, telah terpilih Prof. DR. Arif Hidayat untuk mengemban tugas sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan yang mulia Prif Hamdan Zoelvam” kata Arif.

Arif yang meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Diponegoro pada tahun 2006, dan ampai saat ini pun dia masih menjadi staf pengajar Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, akan mengemban tugas sebagai Ketua MK selama 2,5 tahun ke depan, yaitu 2015-2017.

Arif dipilih sebagai Ketua melalui rapat yang dihadiri sembilan Hakim MK. Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No 24 Tahun 2003, tentang MK, di mana pemilihan ketua MK dipilih dari dan oleh sembilan Hakim Konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK, masa jabatan Ketua MK terpilih adalah selama dua tahun enam bulan.

Dengan terpilihnya Arif Hidayat, maka jabatan Wakil Ketua MK kosong. Kini hakim MK akan memilih secara voting siapa yang menduduki kursi nomor dua di MK itu.

“Jabatan wakil ketua perlu diisi. Rapat hakim tadi telah melakukan upaya-upaya musyawarah, namum belum menemukan kata mufakat. Maka pemilihan akan dilakukan lewat cara voting,” jelas Arif.(WID/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2