Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahkamah Konstitusi
Prof. Dr. Arif Hidayat Secara Aklamasi Didaulat Pimpin Mahkamah Konstitusi 2015-2017
Monday 12 Jan 2015 15:29:43
 

Ilustasi. Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arif Hidayat,(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arif Hidayat terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI masa jabatan 2015-2017. Arif Hidayat yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MK mengumumkan sendiri pemilihan dirinya secara aklamasi oleh 9 hakim MK lainnya, di ruang sidang MK jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/1).

“Setelah melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat pada pukul 10.00, telah terpilih Prof. DR. Arif Hidayat untuk mengemban tugas sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan yang mulia Prif Hamdan Zoelvam” kata Arif.

Arif yang meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Diponegoro pada tahun 2006, dan ampai saat ini pun dia masih menjadi staf pengajar Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, akan mengemban tugas sebagai Ketua MK selama 2,5 tahun ke depan, yaitu 2015-2017.

Arif dipilih sebagai Ketua melalui rapat yang dihadiri sembilan Hakim MK. Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No 24 Tahun 2003, tentang MK, di mana pemilihan ketua MK dipilih dari dan oleh sembilan Hakim Konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang MK, masa jabatan Ketua MK terpilih adalah selama dua tahun enam bulan.

Dengan terpilihnya Arif Hidayat, maka jabatan Wakil Ketua MK kosong. Kini hakim MK akan memilih secara voting siapa yang menduduki kursi nomor dua di MK itu.

“Jabatan wakil ketua perlu diisi. Rapat hakim tadi telah melakukan upaya-upaya musyawarah, namum belum menemukan kata mufakat. Maka pemilihan akan dilakukan lewat cara voting,” jelas Arif.(WID/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2