Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Hutang Luar Negeri
Prof Dr Yusril Ihza Mahendra: Presiden Sudah Bisa Kena Impeachment
2017-07-26 10:25:56
 

Ilustrasi. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Yusril Ihza Mahendra mengatakan masyarakat bisa melakukan penggulingan terhadap Presiden Joko Widodo, menyusul masalah utang negara. Menurut pakar hukum tata negara itu, Jokowi telah melanggar UU Keuangan, karena total utang pemerintah secara keseluruhan tidak boleh melebihi 30 persen dari APBN.

Pria yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini mengungkap, utang yang dimiliki Indonesia sudah di atas 50 persen dari APBN. Sehinga Jokowi telah melanggar UU Keuangan.

?"Utang Indonesia sudah di atas 50 persen, presiden sudah bisa (kena) impeachment?," ujar Yusril saat ditemui JawaPos.com di Gedung Bank Bukopin, Cawang, Jakarta, Selasa (25/7).

Oleh sebab itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengaku, seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu tentang utang, ketimbang mengeluarkan Perppu Ormas. Karena dianggap lebih genting. Pasalnya utang negara telah melewati batas 30 persen dari UU Keuangan.

"Jadi Jokowi baiknya mengeluarkan perppu supaya utang ?negara bisa melebihi 50 persen," katanya.

Sementara, Hutang negara Indonesia ke luar negeri tidak hanya sebesar Rp. 3.672 triliun. Hitung-hitungan Pengamat ekonomi, Ichsanuddin Noorsy, hutang luar negeri Indonesia per Juni 2017 sekitar Rp.4 ribu triliun.

"Angkanya salah, angka per Juni 2017 4364,767 triliun Dollar. Jumlahnya adalah 3.228.178.000 USD dikali Rp.13.300," jelasnya dalam diskusi bertajuk "Hutang Negara Untuk Siapa?" di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).


Angka tersebut didapatkan dari perhitungan yang tidak hanya mengambil dari kewajiban pemerintah Indonesia terhadap negara yang memberi hutang, melainkan juga semua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah.

"Kita ambil secara menyeluruh. Hutang itu adalah bentuk seluruh kewajiban sebuah negara, baik kepada negara lain atau lembaga internasional, multilateral atau terhadap invasi korporasi asing atau terhadap pribadi. Jadi tetap merupakan kewajiban. Karena kewajiban, maka dia tidak melulu pada posisi yang namanya pinjaman-pinjaman luar negeri," jelasnya.

"Itu baru sektor makro, saya belum bicara portofolio, saya belum bicara sektor perbankan, saya belum bicara sumber daya, hanya konsumsi hutang luar negeri saja, baik pemerintah maupun swasta jumlahnya seperti itu," lanjutnya.

Sedangkan, Bank Indonesia (BI) melansir data terbaru mengenai posisi utang luar negeri Indonesia. Per Januari 2017, utang luar negeri Indonesia tercatat sebesar USD 320,28 miliar atau setara dengan Rp 4.274 triliun (kurs hari ini). Angka utang ini naik cukup tinggi dibanding bulan sebelumnya atau Desember 2016 yang tercatat hanya USD 316,40 miliar.

Posisi utang per Januari 2017 ini juga naik dibanding November 2016 yang hanya USD 315,34 miliar.

Dikutip dari data resmi Bank Indonesia, utang luar negeri Indonesia sebesar USD 320,28 miliar ini terdiri dari utang luar negeri pemerintah bersama Bank Indonesia serta swasta.

Porsi utang luar negeri pemerintah sendiri mencapai USD 157,25 miliar dan Bank Indonesia sebesar USD 3,9 miliar. Total utang keduanya adalah USD 161,23 miliar. Total utang ini naik dibanding bulan sebelumnya yang hanya USD 158,28 miliar.

Sedangkan porsi utang swasta tercatat sebesar USD 159,04 miliar. Angka utang ini naik tipis dibanding bulan sebelumnya yang mencapai USD 158,12 miliar.

Utang luar negeri swasta juga terbagi menjadi utang perbankan dan utang non-perbankan. Utang perbankan tercatat mencapai USD 29,7 miliar. Sedangkan utang luar negeri non-perbankan tercatat USD 129,27 miliar.

Untuk non-perbankan, terbagi menjadi utang lembaga keuangan bukan bank atau nonbank financial corporation yang mencapai USD 9,8 miliar. Kemudian utang perusahaan bukan lembaga keuangan atau nonfinancial corporation sebesar USD 119,42 miliar.(jpnn/cr2/jpc/sam/rmol/merdeka/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hutang Luar Negeri
 
  Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
  Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
  Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
  Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
  Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2