Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Jokowi
Prof Denny: Presiden Jokowi Keluar dari Rambu Konstitusi Menjadi Wasit Netral Dalam Pemilu
2023-05-12 02:13:59
 

Ahli Hukum Tata Negara, Prof. Denny Indrayana, PhD.(Foto: @dennyindrayana)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ahli Hukum Tata Negara, Prof. Denny Indrayana, PhD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepertinya telah keluar dari rambu konstitusi untuk menjadi wasit yang netral dalam pemilu.

Menurut Denny, dalam pemilu, seorang pejabat negara apapun posisinya, Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, seharusnya dalam posisi yang netral.

"Perilaku politik yang terkesan tidak lagi netral terbaca dalam langkah-langkah politik Jokowi yang saya sebut 9 Strategi 10 Sempurna," ujar Denny pada diskusi publik, "Fenomena Begal partai & Risiko Runtuhnya Demokrasi di Indonesia" yang digelar Paramadina Public Policy Institute di Jakarta, Rabu (10/5).

Denny menyebutkan, 9 Strategi 10 Sempurna itu, diantaranya, di tahap awal, Presiden Jokowi dan lingkaran dalamnya mempertimbangkan opsi untuk menunda pemilu 2024 sekaligus memperpanjang masa jabatan Presiden. Alasan pandemi covid 19 dijadikan pintu masuk. Seiring berjalannya waktu, opsi ini makin tidak relevan dan kehilangan logika pembenaran.

Kemudian strategi penundaan pemilu, dan sempat muncul ide untuk mengubah konstitusi guna memungkinkan Presiden Jokowi menjabat lebih dari 2 periode. Opsi ini cepat tenggelam karena tidak mendapat dukungan dari parpol yang sudah bersiap maju dalam pilpres 2024. Apalagi ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menegaskan, sesuai konstitusi presiden hanya menjabat maksimal dua periode.

Lalu, jika ada petinggi parpol yang keluar dari strategi pemenangan, maka dia berisiko dicopot dari posisinya. Sudah menjadi fakta, seorang pimpinan parpol digeser, salah satu alasannya karena diketahui beberapa kali bertemu dengan bakal calon presiden yang tidak disenangi Jokowi.

Selanjutnya, terkati dugaan akan mentersangkakan Anies Baswedan di KPK. "Kita tau bahwa Anies dideklarasikan lebih cepat salah satunya karena adanya informasi bahwa Anies akan dijadikan tersangka di KPK. Opsi ini telah kehilangan momentum jika dipaksanakan sekarang, karena secara hukum tersangka tidak bisa membatalkan posisi sebagai seorang calon presiden," ujar Denny.

Langkah lainnya, lanjut Denny, mengambil alih Partai Demokrat melalui langkah politik yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Operasi Politik

Ahmad Khoirul Umam, PhD, dalam kasus PPP yang diketuai oleh Suharso Monoarfa yang notabene Menteri kabinet Jokowi, operasi politik pemberhentian Suharso yang kemudian diganti oleh pihak waktu itu masih aktif menjadi Wantimpres. Artinya, ada sebuah kekuatan politik besar yang mensponsori operasi politik itu. Dan operasi itu jelas atas sepengetahuan dan kontrol kekuasaan yang berjalan.

Baca Juga: Peneliti Senior BRIN Thomas Djamaluddin Masih Diperiksa Polisi Terkait Unggahan Ancaman Pembunuhan

Menurutnya, Partai Demokrat juga sedang berjuang sebisanya untuk bertahan menghadapi kekuatan yang amat merepotkan. Per hari ini PD menang di 16 putusan pengadilan melawan Moedoko. Tetapi, apapun bisa terjadi lewat operasi politik ke depan oleh kekuasaan (PK).

"Kasus putusan hukum dari PN Jakarta Pusat yang melawan nalar publik baru-baru ini yang meminta untuk menunda pemilu, menjadi sebuah fakta hukum yang mengisyaratkan semua operasi politik itu adalah bagian dari upaya untuk melihat apakah memungkinakan digarap atau tidak. Jadi sifatnya testcase saja. Dan upaya berkali kali telah dilakukan. Operasi politik yang menggarap UU KPK dan UU Ciptaker juga berlangsung di bawah agenda politik kekuasaan seperti itu," papar Khoirul Umam.

Menurutnya, yang mendasari terjadinya semua itu adalah adanya tendensi kekuasaan yang hegemonic dalam proses pemerintahan saat ini. Hal mana tendensi kekuasaan itu cenderung mengkooptasi kekuatan-kekuatan politik partai.

Dalam diskusi tampi juga sebagai nara sumber Ahli Hukum Tata Negara Dr Refly Harun SH, LLM, Feri Amsari, SH, LLM (Pegiat Hukum dan Konsitusi). Prof. Didik J. Rachbini, MSc, PhD (Rektor Universitas Paramadina) memberi sambutan pada acara tersebut.(HanTer/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  Eggi Sudjana Laporkan Jokowi soal Dugaan Ijazah Palsu,Tantang UGM Buka Suara
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
  Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi

Persidangan PKPU Kondotel D'Luxor Bali, Pengacara: Proposal Perdamaian Jauh dari Keinginan Investor

Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2