Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
ESDM
Produksi Minyak 2013 Gagal Capai Target
Friday 27 Dec 2013 17:28:52
 

Menteri ESDM, Jero Wacik dan jajaran Kementerian menyampaikan Evaluasi Akhir Tahun 2013 dan Rancangan Kerja 2014 di Jakarta, Jum'at (27/12).(Foto: BH/boy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sepanjang tahun 2013 produksi minyak mentah gagal mencapai target sebesar 840 ribu barel per hari dari kebutuhan total 1,5 juta barel per hari. Jelang tutup tahun, produksi minyak hanya mencapai 826 ribu barel per hari. Selisih kekurangan ditutup dengan impor minyak dengan nilai impor sebesar Rp. 1,3 Trilyun per hari.

Adapun pemasukan pada sektor Mineral dan batubara periode 2013 mencapai sekitar Rp. 400 Trilyun yang telah disetor ke APBN. Hal ini dikemukakan Menteri ESDM, Jero Wacik dalam acara "Evaluasi Akhir Tahun 2013 dan Rancangan Kerja 2014" di Kementerian ESDM, Jakarta, Jum'at (27/12).

"Kami sampaikan bahwa produksi minyak mentah gagal mencapai target pada 2013. Selain banyaknya sumur tua yang tidak lagi produksi, faktor pemunduran kontak kerja tambang dan cuaca penyebab produksi minyak menurun," ungkap Jero Wacik. Menurut Wacik, nilai impor minyak sebesar Rp. 1,3 Trilyun per hari dianggap memberatkan, karenanya pihak ESDM terus mengupayakan program konversi BBM ke gas akan digiatkan pada 2014 guna menutupi kebutuhan impor minyak sebesar 800 ribu barel per hari.

Terkait regulasi pada Undang-undang Minerba, Jero meyakinkan bahwa pada Januari 2015, pemerintah akan melarang ekspor biji besi mentah (raw material). Dan bagi Perusahaan yang sudah mengelola bahan biji besi mentah hingga 2014 dengan jumlah tertentu dalam rangka eskpor, maka akan diterbitkan Peraturan Pemerintah secara khusus sebelum tanggal 12 Januari 2014. "Ini memang soal pelik, kami mengerti bahwa ekspor dapat menguntungkan bagi Indonesia tapi ada persoalan disekitar lingkungan tambang dan masyarakat.

Karenanya kami akan meniadakan eskpor pada 2015," ungkap Jero. Dalam hal proses renegoisasi kontrak karya (KK) tambang, Kementerian ESDM memiliki 111 KK terdiri dari 27 KK dan 74 Perjanjian Kontrak Kerja Bersama Batubara (PKB2B). "Kami juga sedang menjalankan reformasi birokrasi dan soal revisi UU Panas Bumi," tutup Jero Wacik. (bhc/mat)



 
   Berita Terkait > ESDM
 
  Presiden Jokowi Berhentikan Menteri ESDM Archandra Tahar
  IPI Minta Pemerintah Harus Komitmen, Konsisten Penggunaan TKDN di BUMN, ESDM dan Operator Minyak
  Politisi PDIP: Sudirman Said Ikut Menikmati Petral
  Pernyataan Menteri ESDM untuk SBY Tidak Berdasar dan Kontraproduktif
  Menteri ESDM Harus Keluarkan Juknis untuk Implementasi PP No.70 2009
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2