JAKARTA ( BeritaHUKUM.com) - Yayasan satu dunia mempertanyakan keamanan produk pangan transgenik. Pasalnya, pada 2000 lalu, sebanyak 90 organisasi masyarakat sipil di Amerika Serikat menggugat Badan Pangan dan Obat, karena menyembunyikan dokumen tentang efek samping serta kematian yang berkaitan dengan penggunaan hewan transgenik untuk mengganti organ dan jaringan.
"Bagaimana dengan produk transgenik di Indonesia? Saat ini, konsumen tidak mengetahui apakah produk yang kita makan itu mengandung bahan transgenik atau tidak," ujar salah satu anggota LSM Satu Dunia Luluk Uliyah, seperti yang dilansir situs resmi kelompok tersebut, Selasa (1/11).
Lebih lanjut, Uliyah menjelaskan Perusahaan-perusahaan yang menjual produk transgenik tidak melabel kan bahwa produknya adalah hasil dari rekayasa genektika. " Padahal, Peraturan Pemerintah tentang label dan iklan Pangan Tahun 1999 mewajibkan produk pangan transgenik memakai label," tambahnya.
Uliyah, kecewa akan sikap pemerintah yang lebih memilih melindungi kelangsungan bisnis transgenik ketimbang keselamatan warganya yang menjadi konsumen produk itu. "Berdasarkan laporan United States Department of Agriculture (USDA) nilai ekspor produk transgenik Amerika ke Indonesia pada 2004 mencapai 600 juta dolar AS, yang terdiri kedelai, jagung, dan kapas, " tuturnya.
Sementara itu, peneliti dari Balai Besar Litbang Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian, Muhammad Herman beberapa waktu lalu menyatakan Indonesia tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerima dan mengkomersialisasikan produk rekayasa genetika. Salah satunya dengan adanya Permentan Nomor 61/2011.
Bahkan dirinya, sudah melakukan penelitian terhadap 8 produk transgenik hasil produksi perusahaan asing. Dan, hasilnya aman pangan.(bds/riz)
|