Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    

Prince Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Rp 34 Miliar
Monday 05 Sep 2011 19:48:33
 

Prince (Foto: Istimewa)
 
Musisi Amerika Serikat (AS), Prince diperintahkan pengadilan New York untuk membayar ganti rugi senilai hampir 4 juta dolar AS atau setera dengan Rp 34 miliar kepada sebuah perusahaan parfum.

Seperti dikutip situs accesshollywood.com, Revelations Perfume and Cosmetic Inc, nama perusahaan parfum tersebut, mengatakan telah melisensikan nama musisi Minneapolis itu dan judul albumnya, 3121, untuk memasarkan parfum mereka pada 2006.

Tapi, perusahaan yang berbasis di Pennsylvania itu menyatakan Prince melanggar janji untuk membantu mempromosikan produk wewangian mereka setelah peluncurannya pada Juli 2007.

Seorang juri di pengadilan merekomendasikan ganti rugi senilai 3.950.000 dolar AS yang harus dibayar oleh Prince kepada perusahaan parfum tersebut. Namun, angka tersebut harus masih harus dikonfirmasi oleh hakim lain.(mic/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2