Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus Hambalang
Primus Yustisio: Sejak Awal Saya Tidak Setuju Terhadap Proyek Hambalang
Thursday 10 Jan 2013 13:16:03
 

Primus Yustisio, saat menghadiri panggilan KPK, Kamis (10/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Primus Yustisio, Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian kasus Hambalang, Kamis (10/1). Sejak awal Primus sudah curiga terhadap membengkaknya anggaran pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat itu.

Primus memenuhi panggilan panggilan KPK sekitar pukul 10:49 WIB tadi, dengan mengenakan batik cokelat bercorak. Anggota DPR RI Komisi VI dari fraksi PAN ini mengatakan bahwa ia dipanggil untuk menjadi saksi kasus Hambalang. "Ya dipanggil sebagai saksi kasus Hambalang saja," ujar Primus sebelum masuk ke Gedung KPK.

Primus yang didampingi kuasa hukumnya Viva Yoga terus menjawab pertanyaan para wartawan, ia menjelaskan bahwa pemeriksaannya ini terkait tugas dirinya sebagai anggota Komis VI DPR RI. Suami Jihan Fahira ini menuturkan bahwa pada tahun 2010 lalu, dirinya adalah orang yang tak setuju dengan adanya proyek Hambalang itu.

Kata Primus, lebih baik Komisi Olahraga ini membahas persiapan SEA Games yang akan dihelat pada tahun 2011. "Kita kan menjadi tuan rumah SEA Games. Jadi, saya pribadi mengusulkan lebih baik membahas itu," ungkap Primus yang kini menjadi anggota Komisi VI DPR RI.

Yang menjadi alasan keberatan lainnya karena terkait lahan. Menurutnya, lahan seluas 32 hektar itu tidak baik bila dijadikan kompleks olahraga. "Saya menyarankan kepada Komisi X kalau sekolah atlet itu lebih baik dibangun diatas lahan 100 hektar. Itu kan naggung lahan 32 hektar," tambahnya.

Ada lagi yang membuat Primus begitu keberatan dengan pembangunan sarana olahraga yang dijadikan ladang korupsi itu. Kali ini terkait dengan anggaran yang membengkak menjadi Rp 2,5 triliun. "Saya tidak sepakat. Sebab, lahan tersebut terlalu muluk jika dianggarkan proyek tersebut terlalu besar. Saya malah menganggarkan sebesar Rp 120 miliar atau Rp 125 miliar. Saya tahu lahannya cuma segitu," pungkasnya.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2