Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Penistaan Agama Islam
Prijanto: Sebenarnya Dapat Diredam, Apabila Sebelum Tgl 4 Nov Nanti Ahok Ditangkap
2016-11-01 06:00:30
 

Tampak Mayjen TNI (Purn) Prijanto (ketiga kanan) dan para tokoh saat berfoto bersama, Senin (31/10).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Mayjen TNI (Purn) Prijanto mengomentari kalau rencana aksi demonstrasi massa pada Jumat 4 November 2016 mendatang, terkait dengan kasus penistaan Agama Islam yang dilakukan Basuki Tjahya Purnama (Ahok) mengungkapkan, "kalau aksi massa yang dikhawatirkan tersebut sebenarnya dapat diredam, apabila sebelum tanggal 4 November nanti Ahok ditangkap."

Menurut pandangan mantan Aster KASAD TNI karena, itu tuntutan dari umat Islam dimana Ahok telah menistakan firman Allah, agama Islam. "Soalnya tidak pantas mengatakan dan mengomentari terkait isi dari kitab suci Al-Qur'an, apalagi dirasa telah menghina. Itu betul, sasarannya cuma satu, dimana Ahok ditangkap. Ini tidak bisa didiamkan dan kasus ini sudah menjadi Issue nasional bahkan Internasional. Yah, makanya itu aparat penegak hukum di Indonesia, Polisi yang harus menangkap," ungkap Prijanto, saat diwawancarai pewarta BeritaHUKUM.com di kantor Rumah Amanah Rakyat (RAR), Gondangdia, Menteng, Jakarta pada Senin (31/10).

"Bila ada yang mengatakan ini ada yang men'dompleng'. Dompleng siapa? kalau ada yang dompleng siapa yang tahu? ini saya gak punya data itu," cetusnya.

"Nah, kami disini, di Rumah Amanat Rakyat (RAR) tadi barusan bahas banyak hal secara internal. Ini kan tempatnya para tokoh-tokoh, ada TNI-Polri, Partai, Aktivis, mantan Menteri dan sebagainya berkumpul, bahkan para ulama tadi kan hadir kemari sebagai tamu," ungkap Prijanto, sebagai Penasehat sekaligus salah satu pendiri RAR.

"Ini adalah masalah individu, Bukan antar umat beragama seperti Islam dengan Kristen, Budha dengan Kristen, atau Agama lain. Ini masalah hanya satu, karena Ahok menistakan agama, surat Al Maidah 51 itu," tegasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2