Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Reklamasi Pantai
Prijanto: Akhirnya Dusta Itu Dibongkar Sendiri oleh Si Mulut Besar
2016-07-04 05:08:05
 

Ilustrasi. Tampak Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto dan AM Fatwa saat memberikan keterangan kepada para wartawan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menekankan, harus dipahami bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) dan kontribusi itu sangat berbeda.

CSR diperoleh sesuai belas kasihan perusahaan. Ormas pun bisa minta bagian. Untuk besarannya sesuai keuntungan perusahaan. Sedangkan kontribusi adalah pendapatan lain-lain yang harus masuk APBD dan sepengetahuan dewan.

"Dulu ketika Jokowi bangun sana bangun sini ngisi rusun, selalu diberitakan itu CSR pengembang. Maka terbangunlah opini Jokowi hebat," ulas Prijanto.

Prijanto menganalisa, opini inilah salah satu yang lantas disebut Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bahwa Jokowi tak mungkin jadi presiden tanpa didukung pengembang. Dan kata Ahok lagi, pengembang paling berperan dalam banyak proyek infrastruktur di era gubernur Jokowi adalah PT Agung Podomoro Land (APL).

"Ternyata dukungan APL tersebut dihitung dari kontribusi tambahan reklamasi yang 15 persen," ujar Prijanto.

Mengapa APL paling dukung? Menurut Prijanto, patut diduga kuat karena dugaan korupsi Taman BMW dilindungi total oleh Jokowi-Ahok. Ia meyakini APL telah menyerahkan sertifikat Taman BMW yang bodong di era Jokowi-Ahok.

Pun demikian ketika lauching Pluit City, panitia promosi dari APL bilang sudah mengantongi analisa dampak lingkungan (Amdal) dan menyelesaikan kewajibannya membangun rusun dan rumah pompa. Ternyata ini juga dihitung dari kontribusi tambahan reklamasi yang 15 persen.

Termasuk, urai Prijanto lebih lanjut, soal omongan Ahok jika reklamasi dihentikan maka berhentilah pembangunan gedung parkir Polda Metro Jaya.

"Nah setelah kepepet si mulut besar mengaku sendiri, dan beda alasan. Padahal sebelumnya katanya dari CSR," ulas Prijanto melalui grup Whatsapp.

Prijanto menegaskan, kontribusi tambahan 15 persen dalam reklamasi seperti diumbar Ahok selama ini tidak ada dasar hukumnya.

Makanya ia tak heran jika Ahok mati-matian ingin kontribusi 15 persen dalam reklamasi masuk dalam Peraturan Daerah. APL tentunya juga ingin sah menggarap reklamasi pantai utara Jakarta karena sudah keluar duit banyak.

Dengan kata lain, menurut dia, patut diduga CSR yang dulu digembar-gemborkan adalah kontribusi tambahan 15 persen reklamasi yang sudah diijon sejak sebelum Pilpres 2014 atau sebelum izin reklamasi ditandatangani Ahok.

"Monggo ambil kesimpulan sendiri. Apa ada aturan yang diterjang? Aturan apa saja?," tutup Prijanto.(portalpiyungan/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Reklamasi Pantai
 
  Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
  Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
  Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2