Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    

Presiden tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Gugatan Perdata
Monday 21 Nov 2011 19:15:18
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sidang gugatan perdata senilai Rp 7,46 miliar terhadap Presiden RI senilai SBY harus ditunda. Pasalnya, pihak tergugat atau yang mewakilinya, tidak menghadiri sidang gugatan yang dilayangkan mantan penari Istana Negara era Orde Lama (Orla), Nani Nurani.

Penundaan sidang ini diputuskan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto dengan hakim anggota Sapawi dan Purnomo Edi Santoso. Majleis hakim pun menetapkan persidangan tersebut untuk kembali digelar pada Senin (28/11) pekan depan.

Atas pendundaan persidangan ini, baik pihak penggugat, Nani Nurani (70) dan kuasa hukumnya, Andi Muttaqien. Menurut Andi, seharusnya sebagai kepala pemerintahan dan negara, Presiden SBY harus menghormati proses hukum dengan menghadiri sidang perkara gugatan perdata. “Kami sangat sesalkan sikap pemerintah. Kami harap datang pada siding pekan depan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Nani Nurani menggugat Presiden RI ke pengadilan. Tidak tanggung-tanggung, nilai gugatannya mencapai Rp 7,46 miliar untuk kerugian material serta Rp 30 untuk kerugian imaterial. Dasar gugatannya tersebut, karena ia merasa diperlakukan diskriminatif dan sewenang-wenang oleh Pemerintah.

Pemerintah dianggap telah memperlakukan kleinnya dengan diskriminatif dan sewenang-wenang. Pasalnya, meski hanya sebagai Penari dan dekat dengan mantan Presiden Soekarno, kliennya distigmakan negatif sebagai pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI).

Bahkan, hanya stigma itu, Pemerintah sempat menahannya selama tujuh tahun tanpa alasan yang jelas, dan tanpa melalui proses peradilan atas tuduhan terlibat Gerakan 30 September 1965 (G 30 S/PKI). Nani juga kesulitan mendapatkan status kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tapi pada 2003, Nani Nurani menggugat Kepala Pemerintahan Kecamatan Koja, Jakarta Utara ke PTUN DKI Jakarta, karena tidak menerbitkan KTP atas nama dirinya. Pengadilan pun akhirnya mengabulkan Gugatan Nani Nurani.

Kebijakan ini telah merugikan dan mencederai harkat dan martabatnya sebagai warga negara. Atas dasar ini pula, kliennya juga meminta pihak tergugat untuk menyatakan permohonan maaf melalui 10 Media cetak nasional selama tujuh hari berturut-turut.(tnc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2