JAKARTA, Berita HUKUM - Guna melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menetapkan Gubernur Kepulau Riau (Kepri) H. Muhammad Sani sebagai Ketua merangkap Anggota Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kawasan Perdagangan Bebas Bintan, dan Kawasan Perdagangan Bebas Karimun. Penetapan ini tertuang dalam 3 (tiga) Keputusan Presiden, masing-masing Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2013 Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2013 dan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2013 Ketiga Keppres ini ditandatangani oleh Presiden SBY pada 11 Juli 2013.
Dalam Keppres Nomor 18/2013 disebutkan, dibawah Gubernur Kepri yang menjadi Ketua merangkap anggota Dewab Kawasan Perdagangan Bebas Batam Pelabuhan Bebas Batam ada Wakil Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh Walikota Batam Ahmad Dahlan. Sedangkan anggotanya adalah Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kakanwil Direktorat Jendral Pajak Riau, Kakanwil Kemenkum HAM Riau, Kakanwil BPN Riau, Kapolda Riau, Kajakti Riau, Komandan Pangkalan Utama TNI AL IV, Komandan Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat, dan Danrem 033/Wirapratama.
Untuk Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, sesuai Keppres Nomor 19/2013, Ketua dan Anggota sama sebagaimana pimpinan Kawasan Perdagangan Bebas Batam, kecuali posisi Wakil Ketua I Merangkap Anggota yang dijabat oleh Bupati Bintan Ansar Ahmad dan Wakil Ketua II merangkap Anggota yang dijabat oleh Walikota Tanjung Pinang Hj. Lis Darmansyah.
Adapun untuk Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun diisi oleh para pejabat yang juga menjadi Ketua dan Anggota Kawasan Perdagangan Bebas Batam, kecuali posisi Wakil Ketua yang dijabat oleh Bupati Karimun Nurdin Basirun.
Tetapkan Kebijaksanaan
Dalam ketiga Keppres itu disebutkan, Dewan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di wilayah masing-masing.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud, dapat dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan dan Tim Konsultasi yang ditetapkan oleh Gubernur Kepulauan Riau selaku Ketua Dewan Kawasan.
“Dewan Kawasan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan,” bunyi Pasal 4 Keppres Nomor 18/2013, Keppres Nomor 19/2013, dan Keppres Nomor 20/2013.
Adapun mengenai masa tugas, sesuai Pasa 6 ketiga Keppres itu, Dewan Kawasan bertugas selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden tersebut.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 7 Mei 2013,” bunyi Pasal 7 dari masing-masing ketiga Keppres itu.(pdt/es/bhc/sya) |