JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai tindak lanjut pengalihan pelaksanaan tugas, fungsi dan organisasi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), serta untuk mengatur penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 November 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Januari lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang pembentukan Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau disingkat SKK Migas.
Menurut Perpres ini, dalam pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh SKK Migas dibentuk Komisi Pengawas yang diketuai oleh Menteri ESDM Jero Wacik, dengan Wakil Ketua Anny Ratnawati (Wakil Menkeu bidang Anggaran, dan anggota Kepala BKPM Chatib Basri, dan Wamen ESDM Susilo Siswo Utomo.
“Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Pengawas menyampaikan laporan kepada Presiden secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan,” bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.
Dalam rangka membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, Presiden meminta Menteri ESDM agar melakukan penataan: a. Organisasi SKK Migas, b. Pegawai SKK Migas, dan c. Aset SKK Migas.
Organisasi SKK Migas
Mengenai struktur Organisasi SKK Migas, sesuai Pasal 7 Perpres ini, terdiri dari: a. Kepala, b. Wakil Kepala, c. Sekretaris, d. Pengawas Internal, dan e. Deputi, paling banyak 5 (lima) orang.
“Kepala SKK Migas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah mendapatkan pertimbangan terlebih dahulu dari Komisi Pengawas. Untuk pertama kali, Kepala SKK Migas ditetapkan langsung oleh Presiden,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden SBY telah menunjuk mantan Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini sebagai Kepala SKK Migas yang pertama.
Dalam Perpres No. 9/2013 itu disebutkan, Kepala SKK Migas bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan wajib menandatangani Pakta Integritas dan Kontrak Kinerja kepada Presiden.
Sementara Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi SKK Migas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri ESDM atas usul Kepala SKK Migas, dan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Komisi Pengawas.
Adapun Pegawai SKK Migas, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala SKK Migas.
Pepres ini juga menegaskan, batas usia pensiun Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan Deputi SKK Migas adalah 60 (enam puluh) tahun. Sementara batas usia pensiun bagi pegawai SKK Migas adalah 56 (lima puluh enam) tahun.
Pegawai SKK Migas dapat berasal dari pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil. Namun Pegawai SKK Migas untuk pertama kali berasal dari pengalihan pegawai eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), dan wajib menandatangani Pakta Integritas.
“Pegawai SKK Migas diberikan hak keuangan dan fasilitas yang besarannya diatur oleh Menteri ESDM setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 15 Pepres tersebut.
Pepres ini juga memberikan kewenangan kepada SKK Migas untuk memanfaatkan asek eks BP Migas untuk penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan prinsip optimalisasi dan efisiensi.
Adapun biaya operasional dalam rangka pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, diambil dari jumlah tertentu dari bagian negara dari setiap kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. |