Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
SKK Migas
Presiden Teken Perpres Pembentukan SKK Migas
Wednesday 16 Jan 2013 11:45:58
 

Logo skmigas.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai tindak lanjut pengalihan pelaksanaan tugas, fungsi dan organisasi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), serta untuk mengatur penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 November 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Januari lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang pembentukan Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau disingkat SKK Migas.

Menurut Perpres ini, dalam pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh SKK Migas dibentuk Komisi Pengawas yang diketuai oleh Menteri ESDM Jero Wacik, dengan Wakil Ketua Anny Ratnawati (Wakil Menkeu bidang Anggaran, dan anggota Kepala BKPM Chatib Basri, dan Wamen ESDM Susilo Siswo Utomo.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Pengawas menyampaikan laporan kepada Presiden secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan,” bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.

Dalam rangka membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, Presiden meminta Menteri ESDM agar melakukan penataan: a. Organisasi SKK Migas, b. Pegawai SKK Migas, dan c. Aset SKK Migas.

Organisasi SKK Migas

Mengenai struktur Organisasi SKK Migas, sesuai Pasal 7 Perpres ini, terdiri dari: a. Kepala, b. Wakil Kepala, c. Sekretaris, d. Pengawas Internal, dan e. Deputi, paling banyak 5 (lima) orang.

“Kepala SKK Migas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, setelah mendapatkan pertimbangan terlebih dahulu dari Komisi Pengawas. Untuk pertama kali, Kepala SKK Migas ditetapkan langsung oleh Presiden,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden SBY telah menunjuk mantan Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini sebagai Kepala SKK Migas yang pertama.

Dalam Perpres No. 9/2013 itu disebutkan, Kepala SKK Migas bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan wajib menandatangani Pakta Integritas dan Kontrak Kinerja kepada Presiden.

Sementara Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi SKK Migas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri ESDM atas usul Kepala SKK Migas, dan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Komisi Pengawas.

Adapun Pegawai SKK Migas, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala SKK Migas.

Pepres ini juga menegaskan, batas usia pensiun Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan Deputi SKK Migas adalah 60 (enam puluh) tahun. Sementara batas usia pensiun bagi pegawai SKK Migas adalah 56 (lima puluh enam) tahun.

Pegawai SKK Migas dapat berasal dari pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil. Namun Pegawai SKK Migas untuk pertama kali berasal dari pengalihan pegawai eks Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), dan wajib menandatangani Pakta Integritas.

“Pegawai SKK Migas diberikan hak keuangan dan fasilitas yang besarannya diatur oleh Menteri ESDM setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 15 Pepres tersebut.

Pepres ini juga memberikan kewenangan kepada SKK Migas untuk memanfaatkan asek eks BP Migas untuk penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan prinsip optimalisasi dan efisiensi.

Adapun biaya operasional dalam rangka pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, diambil dari jumlah tertentu dari bagian negara dari setiap kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.



 
   Berita Terkait > SKK Migas
 
  SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
  KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
  Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
  KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
  KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2