JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 22 September lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tata Kerja Sekretariat Jendral (Setjen) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwalu Kecamatan.
Dalam Perpres yang terdiri atas 39 Pasal itu disebutkan, bahwa Setjen Bawaslu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu, dipimpin oleh Sekretariat Jendral dan mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Bawaslu.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Setjen Bawaslu mempunyai wewenang: a. Menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran Bawaslu, b. Menetapkan tata cara pengelolaan organisasi dan tata kerja, sumber daya manusia, keuangan, serta barang milik negara, c. Mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural dan fungsional, serta tenaga ahli berdasarkan kebutuhan, d. Menandatangani perjanjian kerjasama.
Tugas, fungsi dan wewenang Bawaslu itu, termasuk pertanggung jawabannya turun berjenjang dalam model yang sama untuk Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Adapun mengenai organisasi, sesuai Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2012 disebutkan, Sekretariat Jendral Bawaslu terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Biro, masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian. Sementara Sekretariat Bawaslu Provinsi terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
“Pada Sekretariat Jendral Bawaslu, salah satu Biro mempunya tugas membantu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menangani admnistrasi perkara pelanggaran kode eti penyelenggara Pemilu,” bunyi Pasal 19 Perpres itu.
Eselonisasi
Terkait dengan eselonisasi jabatan di Sekretariat Jendral Bawaslu, Pepres ini menyebutkan, bahwa Sekjen adalah jabatan struktural eselon I.b: Kepala Biro eselon II.a: Kepala Bagian eselon III.a: Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi eselon III.a: dan Kepaala Subbagian adalah eselon IV.a.
“Sekjen Bawaslu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul ketua Bawaslu, calon Sekjen diusulkan oleh Ketua Bawaslu kepada Presiden sebanyak 3 (tiga) orang, dan dalam pengusulan itu, Bawaslu harus terlabih dahulu berkonsultasi dengan Pemerintah,” bunyi Pasal 29 ayat 1,2,3.
Adapan para pegawai Setjen Bawaslu dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bukan PNS. Menurut Pasal 30 Ayat 2 Perpres Nomor 80 Tahun 2012itu, Pegawat Setjen yang berasal dari bukan PNS diangkat sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak . “Pegawai Setjen diangkat dan diberhentikan oleh Setjen,” bunyi Pasal 30 ayat 3 Pepres tersebut.
Disebutkan dalam Pasal 37 ayat 2 Perpres ini, bahwa dalam rangka memberikan dukungan keahlian di bidang pengawasan Pemilu dan penegakan kode etik Penyelenggaraan Pemilu, Sekjen Bawaslu dapat mengangkat tenaga ahli paling banyak 10 (sepuluh) orang.
Seperti juga di tingkat pusat, di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, Sekretariat mereka masing-masing diangkat oleh Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan. “Pegawai Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu kecamatan dapat berasal dari PNS dan bukan PNS. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Sekjen Bawaslu,” bunyi Pasal 34 ayat 2, 3 Perpres tersebut.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 80 Tahun 2012 ini, maka Pemerintah sekaligus mencabut Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Bawaslu.(skb/bhc/opn) |