Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus Wisma Atlet
Presiden Sudah Teken Keppres Pemecatan Nazaruddin
Wednesday 07 Sep 2011 13:00:27
 

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemberhentian M Nazaruddin sebagai anggota DPR RI. "Penandatanganan Keppres pemberhentian Nazaruddin telah ditandatangani Presiden, kemarin (Senin, 6/9). Tentunya sudah dikirimkan ke pimpinan DPR,” kata juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (7/9).

Julian mengatakan, baru ditandatanganinya Keppres tersebut, karena ada proses administrasi yang harus dilalui. Apalagi, lanjut dia, Presiden melakukan Safari Ramadan ke sejumlah daerah. "Ada proses, tentunya memerlukan waktu, selain itu juga ada kegiatan Safari Ramadan Presiden," tandasnya.

Sebelumnya, pada 25 Agustus lalu, pimpinan DPR telah mengirimkan surat kepada Presiden terkait pengajuan pemberhentian M Nazaruddin sebagai anggota DPR RI. Hal ini terkait dengan bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sudah menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet SEA Games, Sumatra Selatan.

Sementara itu, kuasa hukum Nazaruddin, Dea Tunggaesti mengatakan, kliennya bahagia bisa menjalankan salat Id dan dipertemukan oleh keluarganya saat Lebaran. "Pak Nazar sekarang mempunyai kekuatan secara batin untuk bicara mengenai apa yang ia ketahui tentang keterkaitan pejabat KPK serta orang-orang yang terkait lainnya," jelas dia.

Tersangka kasus dugaan suap pembangunan kasus wisma atlet SEA Games M Nazaruddin dikabarkan siap buka-bukaan. Beberapa kali diperiksa oleh penyidik dan Komite Etik KPK, Nazaruddin kurang kooperatif. Mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut tidak mau berbicara banyak jika permintaanya untuk pindah rumah tahanan tidak dipenuhi.

Nazaruddin ditahan di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia merasa tertekan mendekam di sana dan mau dipindahkan ke rutan Cipinang, Jakarta Timur.(inc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2