Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PT ASDP
Presiden Setujui Penambahan Modal Negara Rp 588 Miliar Kepada PT ASDP Indonesia Ferry
Thursday 21 Mar 2013 10:09:06
 

Iustrasi, Kapal ferry di pelabuhan Merak.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tertanggal 1 Maret 2013, menyetujui penambahan modal negara senilai Rp 588,168 miliar kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

Penambahan penyertaan modal negara senilai Rp 588,168 miliar itu berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006, 2007, 2008, 2009, dan 2010.

Barang-barang yang dialihkan itu adalah:

1. Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Temi dan hasil Pekerjaan Satker Pengembangan Sarana Transportasi SDP Ambon, Maluku, pengadaan tahun anggaran 2006, 2007, dan 2008, senilai Rp 22,241 miliar;

2. KMP Dolosi dan hasil pekerjaan Satker Pengembangan Lalu Lintas ASDP Maluku Utara, Ternate, dan Maluku, pengadaan tahun anggaran 2007 dan 2008, dengan nilai Rp 22,215 miliar;

3. KMP Senangin dan hasil pekerjaan Satker Pengembangan Lalu Lintas dan ASPB Kepulauan Riau, Batam, pengadaan tahun anggaran 2006, 2007, dan 2008, dengan nilai Rp 23,229 miliar;

4. KMP Lobster dan hasil pekerjaan Satker Pengembangan Sarana Transportasi SDP Tual, Maluku, pengadaan tahun anggaran 2006, 2007, dan 2008, dengan nilai Rp 22, 167 miliar;

5. KMP Julung-Julung dan hasil pekerjaan Satker Pengembangan Sarana Transportasi SDP Balikpapan, pengandaan tahun anggaran 2006, 2007, dan 2008, dengan nilai Rp 28,135 miliar;

6. KMP Kasuari Pasifik IV dan hasil pekerjaan Satker Pengembangan Sarana Transportasi SDP Biak, Papua, pengadaan tahun anggaran 2009 dan 2009, dengan nilai Rp 28, 119 miliar;

7. KMP Gorango dan hasil pekerjaan Satker Pengembangan Sarana Transportasi SDP Ternate, Maluku Utara, pengadaan tahun anggaran 2008 dan 2009, dengan nilai Rp 32,260 miliar;

8. KMP Awu-Awu dan hasil pekerjaan Satker Pengembangan Sarana Transportasi SDP Batulicin, Kalsel, pengadaan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009, dengan nilai Rp 23,991 miliar;

9. KMP Semah dan hasil pekerjaan Satker Pengembangan Sarana Transportasi SDP Pontianak, Kalbar, pengadaan tahun anggaran 2008 dan 2009, dengan nilai Rp 19,110 miliar;

10. KMP Bahtera dan hasil pekerjaan Satker Pengembangan Sarana Transportasi SDP Bau-Bau, SUltra, pengadaan tahun anggaran 2008 dan 2010, dengan nilai Rp 28,116 miliar;

11. KMP Tanjung Api dan hasil pekerjaan Satker Pengembangan Sarana Transportasi SDP Luwuk, Sulteng, pengadaan tahun anggaran 2009 dan 2010, dengan nilai Rp 27,052 miliar;

12. KMP Manta dan hasil pekerjaan Satker Pengembangan Lalu Lintas ASDP Kaltim, pengadaan tahun anggaran 2009 dan 2010, dengan nilai Rp 26,897 miliar;

13. KMP Menumbing Raya dan hasil pekerjaan Satker Pengembangan Sarana Transportasi SDP Bangka, Bangka Belitung, pengadaan tahun anggaran 2008 dan 2010, dengan n ilai Rp 28,089 miliar;

14. KMP Arar dan hasil pekerjaan Satker Pengembangan Sarana Transportasi SDP Sorong, Papua Barat, pengadaan tahun anggaran 2009 dan 2010, dengan nilai Rp 27,105 miliar;

15. KMP Kalibodri dan hasil pekerjaan Satker Pengembangan Sarana Transportasi SDP Jepara, Jateng, pengadaan tahun anggaran 2008, 2009, dan 2010, dengan nilai Rp 50,783 miliar;

16. KMP Tanjung Madlahar dan hasil pekerjaan Satker Pengembangan Sarana Transportasi SDP Tual, Maluku, pengadaan tahun anggaran 2009 dan 2010, dengan nilai Rp 23,085 miliar;

17. KMP Muyu dan hasil pekerjaan Satker Pengembangan Sarana Transportasi SDP Merauke, Papua, pengadaan tahun anggaran 2005;

18. KMP Pulo dan hasil pekerjaan Satker Pemeliharaan, Rehabilitasi, Peningkatan dan Pembangungan Transportasi Laut NAD, pengadaan tahun anggaran 2006 dan 2007, dengan nilai Rp 23,062 miliar;

19. KMP Teluk Sinabang dan hasil pekerjaan Satker Pemeliharaan, Rehabilitasi, Peningkatan dan Pembangungan Transportasi Laut NAD, pengadaan tahun anggaran 2006 dan 2007, dengan nilai Rp 23,062 miliar;

20. Peningkatan Dermaga I Pelabuhan Penyeberangan Pototano, Kayangan, Nusa Tenggara Barat, pengadaan tahun anggaran 2009, dengan nilai Rp 2,328 miliar;

21. Pembangunan Dermaga II Pelabuhan Penyeberangan Padangbai Tahap I-IV, pengadaan tahun anggaran 2006, 2007, 2008, dan 2009, dengan nilai Rp 30,584 miliar; dan

22. Pembangunan Dermaga II Pelabuhan Lembar tahap II – IV, NTB, pengadaan tahun anggaran 2006, 2007, 2008, dan 2009, dengan nilai Rp 36, 211 miliar.(es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > PT ASDP
 
  Presiden Setujui Penambahan Modal Negara Rp 588 Miliar Kepada PT ASDP Indonesia Ferry
  Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2