JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengumumkan keputusannya untuk memberhentikan sementara Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, terkait penangkapan suap sengketa di 2 Pemilukada yang di lakukan KPK beberapa hari lalu.
Keputusan itu diambil setelah melakukan pertemuan dengan para pimpinan Lembaga Tinggi Negara, yang hadir dalam pertemuan ini adalah Ketua (MPR RI) Sidarto, Ketua (DPR RI) Marzuki Alie, Ketua (DPD RI) Irman Gusman, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, Ketua (KY) Suparman Marzuki dan Ketua (BPK) Hadi Utomo di komplek Istana Merdeka, Jl. Medan Merdeka Utara, Sabtu (5/10).
Menurut SBY keputusan ini pun sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, "dengan kewenangan yang saya miliki, saya memberhentikan sementara Ketua MK, saudara Akil Mochtar," ujar SBY.
Selain memberhentikan Ketua (MK) Akil Mochtar, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga menunjuk Komisi Yudisial (KY) untuk kembali mengawasi para Hakim Konstitusi. Menurut SBY usulanya ini nantinya akan dituangkan dalam sebuah Peraturan perundang-undangan (Perpu) yang akan diajukan ke DPR- RI.
"Komisi Yudisial dapat diberikan kewenangan terhadap hakim konstitusi, sebagaimana terhadap hakim lainnya," ujar Presiden SBY.
Dan menurut SBY, usulanya tersebut semua telah sesuai dengan UUD 1945, dan SBY menginginkan agar ini sesuai dalam semangat dengan UUD 1945 dan berharap tidak digugurkan ketika UU nantinya dibawa gugatan lagi ke MK.
Dijelaskanya lebih lanjut, bila ingin iklim politik Indonesia yang sehat, dan demokrasi yang sehat maka, lembaga manapun harus ada yang mengawasi. Kalau tidak ada yang mengawasi maka akan sangat mudah disalahgunakan.
Kalau ini lantas tidak bisa dicermati, lantas akan mencederai dan bisa berpengaruh kepada tugas (MK), karena mereka dipilih dan diangkat atas bukan atas pertimbangan politik, namun harus menjalankan tugas yang baik sesuai Hakim Konstitusi.
"Ini hukum politik. Saya punya pandangan seperti itu, dan rekan-saya sama," ujar SBY kembali.
Selain itu Presiden SBY juga mengungkapkan tentang pihak-pihak yang meminta membubarkan MK, dan menghukum mati Ketua Mantan MK Akil Mochtar, namun SBY tidak serta merta dapat menuruti keinginan- keingin tersebut.
Saya diminta banyak pihak mengeluarkan dekrit dan dengan dekrit itu presiden diminta membubarkan atau membekukan (MK) dan tentu Presiden Republik Indonesia tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk mengeluarkan dekrit kemudian membubarkan lembaga negara yang keberadaannya disahkan dan diatur oleh UUD," jelas SBY.
Dijelaskanya lebih lanjut, "hukuman apapun yang memutuskan, yang menetapkan adalah majelis hakim," tandasnya.
Presiden SBY juga, merasakan, apa yang saat ini rakyat rasakan, karna masih banyak lagi proses di negeri ini, dimana banyak pemilihan jabatan tertentu sangat dipengaruhi kepentingan politik, sangat berbahaya.(bhc/put) |