JAKARTA, Berita HUKUM -Setelah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah hadir dalam sidang perdana dirinya sebagai Terdakwa dalam kasus suap pada Pilkada Lebak Banten dan kasus korupsi proyek Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Banten, hari ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi memberhantikan Ratu Atut.
Adapun surat pemberhentian Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut telah ditanda tangani oleh Presiden SBY hari ini, Kamis (8/5).
"Pemberhentian Ratu Atut sebagai gubernur Banten memang sudah disampaikan. Mensesneg telah menerima surat usulan dari Kemendagri dan sudah disampaikan ke Presiden. Pak Presiden itu menandatangani," ujar juru bicara Kepresidenan Julia A Pasha, di Kantor Presiden, Kamis, (8/5).
Selanjutnya setelah surat pemberhentian diterima, Presiden SBY akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pemberhentian sementara bagi mantan orang nomor satu di Banten. Ratu Atut Chosiyah adalah Gubernur Wanita Indonesia pertama.
"Insya Allah akan diteken Bapak Presiden hari ini," kata Julian.
Terdakwa Ratu Atut Chosiyah (51) telah didakwa melakukan perbuatan yang memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada Hakim yaitu Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pengacara Susi Tur Andayani dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili di MK.
Ratu Atut Chosiyah yang juga sebagai politisi partai Golkar ini didakwa melakukan suap bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP), yang juga adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.(bhc/put) |